BerandaMobilitasBambang Soesatyo Raih Predikat Mahasiswa Berprestasi, Usung Revitalisasi Tap MPR dalam Tesis...

Bambang Soesatyo Raih Predikat Mahasiswa Berprestasi, Usung Revitalisasi Tap MPR dalam Tesis Pascasarjana

Published on

spot_img

Ketua MPR ke-15 dan Ketua DPR ke-20 Ini Paparkan Pentingnya Revitalisasi Tap MPR untuk Menjawab Tantangan Nasional

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Anggota Komisi III DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet), meraih predikat ‘Mahasiswa Berprestasi dalam Kancah Politik Nasional’ dari Program Pascasarjana Universitas Jayabaya. Penghargaan ini diserahkan bertepatan dengan pengumuman kelulusan (yudisium) program Pascasarjana Universitas Jayabaya, Jakarta, pada Jumat (7/3/2025).

Bamsoet menyelesaikan studinya dengan mengangkat tesis berjudul “Revitalisasi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai Bagian Dinamika Struktur Hukum dan Politik Hukum di Indonesia”.

Revitalisasi Tap MPR untuk Tantangan Nasional

Dalam tesisnya, Bamsoet menjelaskan bahwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) merupakan salah satu pilar penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebagai lembaga tertinggi negara pada era Orde Baru, MPR memiliki wewenang untuk menetapkan garis-garis besar haluan negara (GBHN) dan mengeluarkan ketetapan-ketetapan yang bersifat mengikat. Namun, pascareformasi 1998, peran MPR mengalami perubahan signifikan seiring dengan amendemen UUD 1945 yang membatasi kewenangannya.

“Revitalisasi Tap MPR merupakan langkah penting dalam memperkuat dinamika struktur hukum dan politik hukum di Indonesia. Dengan reinterpretasi, adaptasi, dan integrasi yang tepat, Tap MPR dapat tetap relevan sebagai panduan normatif dan instrumen dinamis dalam menghadapi tantangan zaman,” ujar Bamsoet usai mengikuti yudisium.

Perubahan Posisi Tap MPR Pascareformasi

Bamsoet memaparkan bahwa pada masa Orde Baru, MPR merupakan lembaga tertinggi negara dengan kewenangan luas, termasuk menetapkan GBHN melalui Tap MPR. Namun, setelah reformasi 1998, MPR berubah menjadi lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga negara lainnya. Kewenangan MPR untuk menetapkan GBHN dihapuskan, dan Tap MPR yang dikeluarkan hanya bersifat penetapan (beschikking).

“Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menempatkan Tap MPR di bawah UUD 1945, dan di atas undang-undang serta peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Namun, MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk menerbitkan Tap MPR baru yang bersifat mengatur (regeling),” jelas Bamsoet.

Pentingnya Keseimbangan dalam Revitalisasi

Bamsoet menekankan bahwa revitalisasi Tap MPR harus menyeimbangkan antara kebutuhan panduan pembangunan jangka panjang dan prinsip-prinsip demokrasi serta pemisahan kekuasaan. Di satu sisi, adanya panduan seperti GBHN dapat memastikan kesinambungan dan konsistensi kebijakan pembangunan nasional. Di sisi lain, perlu diperhatikan agar tidak terjadi sentralisasi kekuasaan yang dapat mengancam demokrasi.

“Proses revitalisasi ini memerlukan pendekatan yang hati-hati dan partisipatif, melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa perubahan yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tetap menjaga prinsip-prinsip demokrasi,” papar Bamsoet.

Potensi Tap MPR dalam Sistem Hukum Indonesia

Bamsoet menegaskan bahwa Tap MPR masih memiliki potensi untuk berperan dalam sistem hukum Indonesia, terutama dalam mengisi celah-celah normatif yang tidak diatur oleh konstitusi maupun undang-undang. Namun, untuk menjaga relevansi Tap MPR, diperlukan penguatan peran legislatif dan kehati-hatian dalam penetapannya agar tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. (P-01)

 

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Once Mekel Desak Percepat Revitalisasi Taman Budaya demi Dongkrak Ekonomi Kreatif

Di tengah upaya memperkuat ekosistem kebudayaan nasional, keberadaan taman budaya dinilai masih belum dimanfaatkan...

PPATK Siap Telusuri Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Penelusuran aliran dana menjadi salah satu kunci untuk mengungkap dugaan korupsi dan tindak pidana...

Puan Maharani: Sekolah Harus Jadi Ruang Aman, Kasus MAN 3 Padang Tak Boleh Terulang

Di tengah meningkatnya tantangan yang dihadapi remaja di era digital, kasus yang terjadi di...

Harris Turino: Kebocoran APBN Akibat Lemahnya Penegakan Hukum dan Pengawasan

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino Kurniawan, menilai persoalan...

More like this

Once Mekel Desak Percepat Revitalisasi Taman Budaya demi Dongkrak Ekonomi Kreatif

Di tengah upaya memperkuat ekosistem kebudayaan nasional, keberadaan taman budaya dinilai masih belum dimanfaatkan...

PPATK Siap Telusuri Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Penelusuran aliran dana menjadi salah satu kunci untuk mengungkap dugaan korupsi dan tindak pidana...

Puan Maharani: Sekolah Harus Jadi Ruang Aman, Kasus MAN 3 Padang Tak Boleh Terulang

Di tengah meningkatnya tantangan yang dihadapi remaja di era digital, kasus yang terjadi di...