Hetifah Sjaifudian: “SPMB Harus Atasi Ketimpangan dan Diskriminasi dalam Penerimaan Siswa Baru”
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Komisi X DPR menyatakan kesiapannya untuk memastikan bahwa kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) benar-benar memberikan akses pendidikan yang adil bagi semua anak Indonesia tanpa diskriminasi. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (25/2025)
Empat Jalur Penerimaan dalam SPMB
SPMB, yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, menawarkan empat jalur penerimaan murid baru, yaitu:
- Jalur Domisili,
- Jalur Afirmasi,
- Jalur Prestasi,
- Jalur Mutasi.
Hetifah mengapresiasi upaya pemerintah dalam memperbarui sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi SPMB, mengingat PPDB sebelumnya sering menimbulkan masalah seperti ketidakmerataan sosial, geografis, dan ketimpangan akses pendidikan.
SPMB Diharapkan Atasi Masalah PPDB
Komisi X DPR berharap SPMB mampu mengatasi kendala yang selama ini terjadi dalam sistem PPDB, seperti ketidakadilan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan daerah terpencil. Hetifah menekankan bahwa SPMB harus mencerminkan prinsip keadilan dan tidak menciptakan eksklusivitas bagi kelompok tertentu.
Koordinasi dan Pengawasan Kunci Keberhasilan SPMB
Hetifah juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan SPMB. “Pemerintah perlu memastikan tidak ada penyalahgunaan jalur tertentu, terutama jalur afirmasi yang harus benar-benar mengakomodasi siswa dari keluarga miskin dan penyandang disabilitas,” ujarnya.
Selain itu, dia menyoroti perlunya mekanisme bantuan atau subsidi bagi sekolah swasta yang menampung siswa tidak mampu, serta pengawasan yang melibatkan masyarakat melalui uji publik dan dialog dengan pemangku kepentingan. (P-01)

