BerandaUncategorizedPresiden Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah, DPR Ingatkan Efisiensi Anggaran

Presiden Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah, DPR Ingatkan Efisiensi Anggaran

Published on

spot_img

Kepala Daerah adalah Pelayan Rakyat. Jadi, Wajib Bagi Mereka untuk Bekerja Demi Masyarakat di Wilayahnya

JAKARTA, PARLE.CO.ID – Hampir seribu kepala daerah hasil Pemilu 2024 resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto hari ini. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menekankan pentingnya efisiensi anggaran untuk meningkatkan pelayanan publik.

“Selamat kepada kepala daerah yang dilantik hari ini. Semoga dapat bekerja dengan amanah dan mensejahterakan rakyat,” ujar Cucun saat ditanya awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Dalam pelantikan di Istana Kepresidenan, Presiden Prabowo melantik 961 kepala daerah, terdiri dari 33 gubernur, 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, serta 85 wali kota dan 85 wakil wali kota dari 481 daerah di Indonesia.

Wakil Ketua DPR Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Inklusif

Cucun menekankan pentingnya kepemimpinan inklusif yang mendengarkan semua aspirasi masyarakat. “Seperti yang disampaikan Presiden Prabowo, kepala daerah adalah pelayan rakyat. Jadi, wajib bagi mereka untuk bekerja demi masyarakat di wilayahnya,” katanya.

Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa kepala daerah harus meningkatkan kualitas hidup rakyat tanpa diskriminasi. Cucun menambahkan bahwa kepala daerah harus menjadi pemimpin bagi semua warga, bukan hanya bagi pendukungnya saat kampanye.

“Kepala daerah harus memastikan mereka mengabdi untuk seluruh rakyat dan menepati janji-janji kampanyenya,” tegas Legislator dari Dapil Jawa Barat II itu.

Jaga Integritas dan Kerja Fleksibel

Selain itu, Cucun mengingatkan agar kepala daerah menjaga integritas dan bekerja secara kredibel. Mereka harus menghadirkan manfaat nyata bagi daerah yang dipimpin dan memastikan kebijakan mereka membawa kemajuan dan kesejahteraan.

“Salah satu kunci utama adalah meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam efisiensi anggaran yang ditekankan Presiden Prabowo,” ujarnya.

Dalam konteks efisiensi anggaran, Cucun menyinggung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Ia menekankan bahwa alokasi Belanja Pegawai dalam APBD tidak boleh lebih dari 30% dari total belanja.

UU HKPD Memberikan Waktu Transisi Lima Tahun

“Kepala daerah harus bisa mengurangi inefisiensi anggaran. Pengurangan alokasi upah pegawai harus dilakukan agar lebih banyak dana dialokasikan ke sektor pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan,” jelasnya.

Cucun mengingatkan bahwa beberapa daerah masih mengalokasikan hingga 50% APBD untuk upah pegawai. Namun, UU HKPD memberikan waktu transisi lima tahun sejak diundangkan, dengan batas akhir penerapan pada tahun 2027.

“Ini menjadi PR besar bagi kepala daerah yang baru saja dilantik. Mereka harus memastikan efisiensi anggaran dari belanja pegawai sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

UU HKPD juga diharapkan dapat mencegah korupsi dan memperbaiki tata kelola anggaran daerah. Cucun menegaskan bahwa melalui aturan ini, Pemda dipaksa untuk membelanjakan anggaran secara lebih efektif demi peningkatan kualitas hidup masyarakat.

“Harapannya, fasilitas kesehatan dan pendidikan semakin merata, ekonomi masyarakat terjaga, dan tingkat pengangguran menurun dengan kebijakan produktif dan pro-rakyat,” ungkapnya.

Terakhir, Cucun mengimbau masyarakat untuk mendukung dan mengawal kinerja para kepala daerah baru agar manfaatnya benar-benar dirasakan.

“Mari kita dukung kepemimpinan baru ini. Masyarakat juga harus aktif mengawal kinerja kepala daerah agar mereka benar-benar bekerja untuk rakyat,” tutupnya. (P-01)

 

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Ahmad Muzani: Qanun Asasi NU Jadi Landasan Menjaga Persatuan dan Keutuhan Negara

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai Qanun Asasi Nahdlatul Ulama (NU) bukan sekadar dokumen...

MUI dan AMREI Gelar Pelatihan Manajemen Risiko, Dorong Tata Kelola Organisasi Berbasis Kinerja

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong penguatan tata kelola organisasi melalui penerapan manajemen risiko dalam...

Laba BTN Tembus Rp2,40 Triliun pada Semester I 2026, Legislator PDIP Soroti Peran Pembiayaan Rumah

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN membukukan laba bersih konsolidasi Rp2,40 triliun...

BKSAP DPR Bidik Prancis, Swiss, dan Jepang untuk Kembangkan Industri Vetiver Garut

Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI mendorong Kabupaten Garut memanfaatkan diplomasi parlemen...

More like this

Ahmad Muzani: Qanun Asasi NU Jadi Landasan Menjaga Persatuan dan Keutuhan Negara

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai Qanun Asasi Nahdlatul Ulama (NU) bukan sekadar dokumen...

MUI dan AMREI Gelar Pelatihan Manajemen Risiko, Dorong Tata Kelola Organisasi Berbasis Kinerja

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong penguatan tata kelola organisasi melalui penerapan manajemen risiko dalam...

Laba BTN Tembus Rp2,40 Triliun pada Semester I 2026, Legislator PDIP Soroti Peran Pembiayaan Rumah

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN membukukan laba bersih konsolidasi Rp2,40 triliun...