Kepala Daerah adalah Pelayan Rakyat. Jadi, Wajib Bagi Mereka untuk Bekerja Demi Masyarakat di Wilayahnya
JAKARTA, PARLE.CO.ID – Hampir seribu kepala daerah hasil Pemilu 2024 resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto hari ini. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menekankan pentingnya efisiensi anggaran untuk meningkatkan pelayanan publik.
“Selamat kepada kepala daerah yang dilantik hari ini. Semoga dapat bekerja dengan amanah dan mensejahterakan rakyat,” ujar Cucun saat ditanya awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Dalam pelantikan di Istana Kepresidenan, Presiden Prabowo melantik 961 kepala daerah, terdiri dari 33 gubernur, 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, serta 85 wali kota dan 85 wakil wali kota dari 481 daerah di Indonesia.
Wakil Ketua DPR Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Inklusif
Cucun menekankan pentingnya kepemimpinan inklusif yang mendengarkan semua aspirasi masyarakat. “Seperti yang disampaikan Presiden Prabowo, kepala daerah adalah pelayan rakyat. Jadi, wajib bagi mereka untuk bekerja demi masyarakat di wilayahnya,” katanya.
Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa kepala daerah harus meningkatkan kualitas hidup rakyat tanpa diskriminasi. Cucun menambahkan bahwa kepala daerah harus menjadi pemimpin bagi semua warga, bukan hanya bagi pendukungnya saat kampanye.
“Kepala daerah harus memastikan mereka mengabdi untuk seluruh rakyat dan menepati janji-janji kampanyenya,” tegas Legislator dari Dapil Jawa Barat II itu.
Jaga Integritas dan Kerja Fleksibel
Selain itu, Cucun mengingatkan agar kepala daerah menjaga integritas dan bekerja secara kredibel. Mereka harus menghadirkan manfaat nyata bagi daerah yang dipimpin dan memastikan kebijakan mereka membawa kemajuan dan kesejahteraan.
“Salah satu kunci utama adalah meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam efisiensi anggaran yang ditekankan Presiden Prabowo,” ujarnya.
Dalam konteks efisiensi anggaran, Cucun menyinggung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Ia menekankan bahwa alokasi Belanja Pegawai dalam APBD tidak boleh lebih dari 30% dari total belanja.
UU HKPD Memberikan Waktu Transisi Lima Tahun
“Kepala daerah harus bisa mengurangi inefisiensi anggaran. Pengurangan alokasi upah pegawai harus dilakukan agar lebih banyak dana dialokasikan ke sektor pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan,” jelasnya.
Cucun mengingatkan bahwa beberapa daerah masih mengalokasikan hingga 50% APBD untuk upah pegawai. Namun, UU HKPD memberikan waktu transisi lima tahun sejak diundangkan, dengan batas akhir penerapan pada tahun 2027.
“Ini menjadi PR besar bagi kepala daerah yang baru saja dilantik. Mereka harus memastikan efisiensi anggaran dari belanja pegawai sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
UU HKPD juga diharapkan dapat mencegah korupsi dan memperbaiki tata kelola anggaran daerah. Cucun menegaskan bahwa melalui aturan ini, Pemda dipaksa untuk membelanjakan anggaran secara lebih efektif demi peningkatan kualitas hidup masyarakat.
“Harapannya, fasilitas kesehatan dan pendidikan semakin merata, ekonomi masyarakat terjaga, dan tingkat pengangguran menurun dengan kebijakan produktif dan pro-rakyat,” ungkapnya.
Terakhir, Cucun mengimbau masyarakat untuk mendukung dan mengawal kinerja para kepala daerah baru agar manfaatnya benar-benar dirasakan.
“Mari kita dukung kepemimpinan baru ini. Masyarakat juga harus aktif mengawal kinerja kepala daerah agar mereka benar-benar bekerja untuk rakyat,” tutupnya. (P-01)