Rabu, 30 April, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Uchik Trisilia Putri Buronan Kasus Khalwat dari Aceh Diamankan di Kediri

    KEDIRI, PARLE.CO.ID — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan buronan kasus khalwat, Uchik Trisilia Putri bin Trimo, pada Selasa (18/2/2025) pukul 21.30 WIB di Tarokan, Kediri, Jawa Timur.

    Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Aceh ini telah lama dicari setelah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

    Profil Terpidana dan Kasus Khalwat

    Uchik Trisilia Putri, perempuan berusia 34 tahun asal Kediri, Jawa Timur, bersama terpidana Imaduddin, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah khalwat (berduaan di tempat tertutup antara lawan jenis yang bukan mahram) di sebuah rumah di Gampong, Aceh. Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor 01/JN/2016/MA-Aceh tanggal 29 Januari 2016, Uchik dihukum penjara selama 5 bulan ditambah 20 hari dan wajib membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

    Saat pengamanan, Uchik bersikap kooperatif, sehingga proses berjalan lancar. Terpidana kemudian dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

    Imbauan Jaksa Agung kepada Buronan Lainnya

    Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui pernyataannya meminta jajarannya untuk terus memonitor dan mengejar buronan lain yang masih berkeliaran. “Kami mengimbau seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Jaksa Agung.

    Keberhasilan pengamanan Uchik Trisilia Putri menjadi bukti komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan kepastian hukum. Satgas SIRI terus bekerja keras untuk memastikan semua buronan dapat dieksekusi sesuai putusan pengadilan.

    Dampak Positif bagi Penegakan Hukum

    Pengamanan buronan kasus khalwat ini juga menjadi contoh nyata penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan Qanun Aceh. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi hukum yang berlaku.

    Dengan terus ditingkatkannya operasi penangkapan buronan, Kejaksaan Agung berharap dapat menciptakan iklim hukum yang lebih baik dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. (P-01)

     

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus