Mantan Staf DPD Laporkan 95 Anggota Terlibat Suap, Komeng: Saya Baru Masuk dan Tidak Kenal Banyak Orang
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Alfiansyah Komeng mengaku tidak mengetahui kasus dugaan suap terkait pemilihan Ketua DPD periode 2024-2029 yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komeng menyatakan dirinya tidak mengenal 95 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Saya enggak ngerti, orang baru masuk, terus staf enggak ada yang incumbent,” ujar Komeng saat diwawancarai pada Rabu (19/2/2025). Ia mengaku, pada masa awal pelantikan, dirinya belum mengenal banyak orang di lingkungan DPD. “Saya kan enggak hafal tuh orang baru. Maksudnya, ketemu orang-orang tuh, belum kenal banget pada saat itu ya,” lanjutnya.
Aktivitas Komeng di Awal Pelantikan
Komeng menjelaskan bahwa selama berada di Jakarta pada saat pelantikan 1 Oktober 2024, ia lebih banyak berkumpul dengan sesama anggota DPD dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat. “Jadi, cuman datang pagi pulang, paling kadang-kadang saja lah nongkrong di restonya gitu. Paling dari Jabar yang kenal, waktu itu pas awal-awal,” kata Komeng.
Laporan Dugaan Suap ke KPK
Kasus ini bermula dari laporan mantan staf DPD, Muhammad Fithrat Irfan, yang melaporkan dugaan suap dalam pemilihan Ketua DPD periode 2024-2029 ke KPK. Irfan mengaku melaporkan mantan atasannya, seorang senator asal Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial RAA, yang diduga menerima suap dalam proses pemilihan tersebut.
“Saya melaporkan salah satu anggota DPD asal Sulawesi Tengah inisial RAA. Indikasinya itu beliau menerima dugaan suap untuk kompetisi pemilihan ketua DPD dan wakil ketua MPR unsur DPD. Itu melibatkan 95 orang yang ada, anggota dewan yang ada di DPD dari 152 totalnya,” kata Irfan bersama kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Modus Pemberian Suap
Irfan menjelaskan bahwa seorang anggota DPD diduga menerima US$13.000,dengan rincian US$5.000 untuk memberikan suara pada pemilihan Ketua DPD dan US$8.000 untuk pemilihan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.
“Untuk Ketua DPD RI itu ada nominal US$5.000 per orang dan untuk wakil ketua MPR itu ada US$8.000. Jadi ada US$13.000 total yang diterima (mantan) bos saya,” ujarnya.
Menurut Irfan, uang suap tersebut diberikan secara door to door ke setiap ruangan anggota DPD. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening bank. “Saya berempat semuanya, saya, Saudara RAA bos saya, ada dua perwakilan yang dititipkan dari ketua DPD yang terpilih ini. Nah, itu diposisikan sebagai bodyguard. Satu bodyguard, satu driver untuk mengawal uang ini biar enggak bisa tertangkap OTT di jalan. Jadi uang itu ditukarkan dengan suara hak mereka untuk memilih salah satu dari pasangan calon ini,” ucap dia.
Respons Komeng
Komeng menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut dan tidak mengetahui detailnya. Ia mengaku fokus pada tugasnya sebagai anggota DPD dan belum banyak berinteraksi dengan anggota lain di luar daerah pemilihannya.
Kasus ini kini sedang dalam penyelidikan KPK. Dugaan suap dalam pemilihan Ketua DPD ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas proses pemilihan di lembaga tinggi negara tersebut. Masyarakat menantikan langkah tegas dari KPK untuk mengungkap kebenaran dan menindak pihak-pihak yang terlibat. (P-01)