JAKARTA, PARLE.CO.ID – Senator asal Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, menegaskan pentingnya penataan kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD) melalui undang-undang khusus. Menurutnya, langkah ini merupakan amanah konstitusi yang selama ini kurang mendapat perhatian publik, padahal sangat krusial untuk meningkatkan peran DPD dalam mewakili aspirasi masyarakat daerah secara lebih efektif.
“Langkah ini pun krusial untuk meningkatkan peran DPD RI dalam mewakili aspirasi masyarakat daerah secara lebih efektif,” ujar Teras Narang, Senin (10/2/2025).
Usulan Penataan Berbasis Historis, Sosiologis, dan Yuridis
Teras Narang, yang juga anggota Komite I DPD, telah menyampaikan sejumlah usulan terkait penataan kelembagaan DPDdalam rapat Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD. Usulan tersebut mencakup tiga pendekatan utama, yaitu historis, sosiologis, dan yuridis.
- Pendekatan Historis: Teras Narang menekankan pentingnya mengkaji kembali sejarah lahirnya DPD di era reformasi. “Ini penting agar seluruh pemangku kepentingan sadar adanya kebutuhan besar bangsa ini yang melahirkan DPD RI,” ujarnya.
- Pendekatan Sosiologis: Mantan Gubernur Kalimantan Tengah dua periode (2005-2010 dan 2010-2015) ini juga menyoroti perlunya memahami kebutuhan masyarakat daerah terhadap DPD.
- Pendekatan Yuridis: Teras Narang menegaskan pentingnya menggali kembali dalil-dalil konstitusional dari UUD NRI 1945 hingga putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mempertegas peran DPD.
Revitalisasi DPD untuk Perkuat Pembangunan Daerah
Teras Narang meyakini bahwa penataan kelembagaan DPDÂ berbasis historis, sosiologis, dan yuridis dapat mengarahkan revitalisasi DPD agar lebih optimal dalam memperjuangkan kepentingan daerah. “Bukan hanya karena amanah konstitusi dan semangat reformasi, tetapi juga karena memang kehadirannya sendiri harus menjadi penguat pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kejelasan fungsi dan peran DPD yang harus disampaikan secara lugas kepada publik. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penataan kelembagaan DPD.
Ajakan untuk Masyarakat dan Perwakilan Daerah
Teras Narang mengajak masyarakat daerah dan perwakilannya untuk bersama-sama mendorong peran strategis DPD. “Saya mengajak masyarakat daerah dan perwakilannya untuk bersama-sama mendorong peran strategis DPD RI, agar semakin kuat dalam membela aspirasi daerah di tingkat nasional,” tegasnya.
Dengan penataan kelembagaan yang lebih baik, DPD diharapkan dapat menjadi lembaga yang lebih efektif dalam menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat nasional. (P-01)