BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
Selasa, 2 Juni 2026
More
    BREAKING INTEL
    GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur. BEAUTY: Agnes Aditya Rahajeng (Banten) resmi dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2026 di JICC. HUKUM: Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara terkait korupsi LNG. ADVOCACY: Puteri Indonesia 2026 Agnes Rahajeng luncurkan inisiatif "Rahajeng Closet" untuk pendidikan anak. GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    BerandaUncategorizedSenator Agustin Teras Narang Dorong Penataan Kelembagaan DPD melalui Undang-Undang Khusus

    Senator Agustin Teras Narang Dorong Penataan Kelembagaan DPD melalui Undang-Undang Khusus

    -

    JAKARTA, PARLE.CO.ID – Senator asal Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, menegaskan pentingnya penataan kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD) melalui undang-undang khusus. Menurutnya, langkah ini merupakan amanah konstitusi yang selama ini kurang mendapat perhatian publik, padahal sangat krusial untuk meningkatkan peran DPD dalam mewakili aspirasi masyarakat daerah secara lebih efektif.

    “Langkah ini pun krusial untuk meningkatkan peran DPD RI dalam mewakili aspirasi masyarakat daerah secara lebih efektif,” ujar Teras Narang, Senin (10/2/2025).

    Usulan Penataan Berbasis Historis, Sosiologis, dan Yuridis

    Teras Narang, yang juga anggota Komite I DPD, telah menyampaikan sejumlah usulan terkait penataan kelembagaan DPDdalam rapat Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD. Usulan tersebut mencakup tiga pendekatan utama, yaitu historis, sosiologis, dan yuridis.

    1. Pendekatan Historis: Teras Narang menekankan pentingnya mengkaji kembali sejarah lahirnya DPD di era reformasi. “Ini penting agar seluruh pemangku kepentingan sadar adanya kebutuhan besar bangsa ini yang melahirkan DPD RI,” ujarnya.
    2. Pendekatan Sosiologis: Mantan Gubernur Kalimantan Tengah dua periode (2005-2010 dan 2010-2015) ini juga menyoroti perlunya memahami kebutuhan masyarakat daerah terhadap DPD.
    3. Pendekatan Yuridis: Teras Narang menegaskan pentingnya menggali kembali dalil-dalil konstitusional dari UUD NRI 1945 hingga putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mempertegas peran DPD.

    Revitalisasi DPD untuk Perkuat Pembangunan Daerah

    Teras Narang meyakini bahwa penataan kelembagaan DPD  berbasis historis, sosiologis, dan yuridis dapat mengarahkan revitalisasi DPD agar lebih optimal dalam memperjuangkan kepentingan daerah. “Bukan hanya karena amanah konstitusi dan semangat reformasi, tetapi juga karena memang kehadirannya sendiri harus menjadi penguat pembangunan daerah,” ujarnya.

    Ia juga menekankan pentingnya kejelasan fungsi dan peran DPD yang harus disampaikan secara lugas kepada publik. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penataan kelembagaan DPD.

    Ajakan untuk Masyarakat dan Perwakilan Daerah
    Teras Narang mengajak masyarakat daerah dan perwakilannya untuk bersama-sama mendorong peran strategis DPD. “Saya mengajak masyarakat daerah dan perwakilannya untuk bersama-sama mendorong peran strategis DPD RI, agar semakin kuat dalam membela aspirasi daerah di tingkat nasional,” tegasnya.

    Dengan penataan kelembagaan yang lebih baik, DPD diharapkan dapat menjadi lembaga yang lebih efektif dalam menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat nasional. (P-01)

     

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI