JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin (10/2/2025) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Penggeledahan dilakukan mulai pukul 12.00 WIB hingga 18.45 WIB di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Penyidik Kejagung membawa 9 kardus bertuliskan “Arsip Ditjen Migas” serta 9 koper dari lokasi penggeledahan. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa ada tiga ruangan yang diperiksa, yaitu:
- Ruang Direktur Pembinaan Usaha Hulu,
- Ruang Direktur Pembinaan Usaha Hilir,
- Ruang Sekretaris Direktorat Jenderal Migas.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita lima dus dokumen, 15 unit telepon genggam, satu laptop, serta beberapa soft file yang diduga berisi data penting terkait tata kelola migas di Pertamina dan sub-holdingnya, Integrated Supply Chain (ISC) atau PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).
Duduk Perkara Dugaan Korupsi
Kasus ini berawal dari penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri. Peraturan tersebut mengharuskan Pertamina untuk membeli minyak yang diproduksi dalam negeri melalui Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta. Namun, dalam pelaksanaannya, Pertamina dan KKKS diduga menghindari kesepakatan tersebut dengan berbagai cara, termasuk ekspor minyak mentah yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan kilang dalam negeri.
“Alih-alih menggunakan minyak dalam negeri, PT Pertamina justru mengimpor minyak, sementara KKKS swasta mengekspor minyak pada saat yang bersamaan. Hal ini mengakibatkan minyak yang seharusnya diolah di kilang dalam negeri justru digantikan oleh minyak impor,” ujar Harli Siregar.
Kaitannya dengan Kelangkaan Elpiji
Dalam keterangannya, Harli juga menyebut bahwa kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan kelangkaan gas elpiji bersubsidi 3 kg yang sempat terjadi di beberapa daerah.
“Tentu ini juga terkait bagaimana responsifnya Kejaksaan dalam menyikapi tata kelola gas yang berdampak pada masyarakat, seperti kelangkaan tabung gas elpiji yang terjadi belakangan ini,” kata Harli dalam konferensi pers, Selasa (11/2/2025).
Proses Penyidikan
Kejagung telah memeriksa sekitar 70 saksi dan seorang ahli keuangan negara terkait kasus ini. Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang sedang diusut.
Kementerian ESDM melalui Plt Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK), Chrisnawan Andity, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap bekerja sama dengan Kejagung dalam pengungkapan kasus ini.
“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah dan siap membantu penyidik dalam pengumpulan data dan dokumen yang diperlukan,” ujar Chrisnawan.
Harli menegaskan bahwa penyidikan akan terus berjalan hingga ditemukan tersangka yang bertanggung jawab dalam kasus ini. “Semua barang bukti yang disita akan diperiksa lebih lanjut untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang sedang kami selidiki,” tutupnya. (P-01)