Kamis, 20 Maret, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Soroti Keselamatan Transportasi, Legislator PDIP Minta Regulasi, Implementa dan Pengawas Harus Diperkuat

    JAKARTA, PARLE.CO.ID – Anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto menegaskan perlunya perbaikan regulasi dan pengawasan dalam sektor transportasi darat, guna meningkatkan keselamatan dan mencegah kecelakaan di masa depan. Hal ini disampaikannya dalam diskusi Forum Legislasi bertema “Rem Blong Kembali Terjadi dan Telah Menelan Korban Jiwa di Tol Ciawi! Bagaimana Langkah Tepat untuk Mengurangi Laka Akibat Rem Blong?” di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    “Saya mengucapkan bela sungkawa kepada keluarga korban kecelakaan di pintu gerbang tol Ciawi. Kami masih menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) agar dapat menjadi dasar pembahasan di Komisi V DPR RI,” ujar Sofwan.

    Ia mengungkapkan bahwa ada tiga aspek utama yang harus diperhatikan dalam sistem keselamatan transportasi, yakni regulasi, implementasi, dan aktor pelaksana. Regulasi dalam hal ini Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan (LLAJ), menurut dia perlu direvisi, utamanya Pasal 184, yang menyerahkan tarif angkutan umum kepada mekanisme pasar.

    “Pasal ini membuat persaingan antar perusahaan angkutan semakin ketat. Yang bisa menawarkan tarif murah dan mengangkut lebih banyak penumpang yang akan mendapatkan pasar, seringkali dengan mengorbankan aspek keselamatan,” kata politisi PDIP itu.

    Perbaiki Aturan Keselamatan

    Karena itu, Komisi V DPR RI memasukkan revisi UU LLAJ dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, yang diharapkan dapat memperbaiki aturan keselamatan transportasi.

    “Kami akan mendalami aspek-aspek yang perlu diperbaiki agar kecelakaan serupa tidak terulang,” tambahnya lagi.

    Sedang terkait implementasi, Sofwan menyebut kalau pengawasan transportasi masih lemah. Termasuk masalah regulasi, ia juga menyoroti lemahnya implementasi aturan keselamatan transportasi, terutama dalam hal monitoring dan pengawasan.

    “Sehebat apa pun regulasi, tanpa pengawasan yang ketat, keselamatan tetap sulit dijamin. Kita bisa belajar dari transformasi PT KAI di bawah kepemimpinan Ignasius Jonan. Dengan monitoring ketat, layanan kereta api bisa jauh lebih baik. Namun, konsekuensinya ada pada biaya operasional yang lebih tinggi,” jelasnya.

    Menurut Sofwan, jika sistem pengawasan diperketat, kemungkinan besar para pengusaha angkutan akan keberatan karena berpotensi meningkatkan biaya operasional. Sebaliknya, jika pengawasan longgar, keselamatan menjadi taruhannya.

    “Saat ini, salah satu tantangan besar dalam pengawasan adalah luasnya wilayah Indonesia dan besarnya jumlah kendaraan yang harus diawasi. Hal ini berbeda dengan sektor perhubungan udara, di mana jumlah pesawat lebih sedikit dan tenaga kerjanya melalui seleksi ketat,” pungkasnya. ***

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus