BerandaCELEBSProfil & InspirasiProfil Firdaus Oiwobo yang Naik ke Meja Sidang dan Dipecat dari...

Profil Firdaus Oiwobo yang Naik ke Meja Sidang dan Dipecat dari Kongres Advokat Indonesia

Published on

spot_img

Jakarta, PARLE.CO.ID – Firdaus Oiwobo kembali menjadi sorotan publik setelah aksinya yang kontroversial dalam persidangan kasus pencemaran nama baik antara Hotman Paris dan Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025. Sebagai kuasa hukum Razman, Firdaus tiba-tiba naik ke meja sidang saat terjadi kericuhan, sebuah tindakan yang langsung mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk pejabat hukum.

Aksi Firdaus yang dianggap tidak pantas dalam ruang sidang memicu reaksi keras dari Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Pada rapat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI yang digelar 8 Februari 2025 dan dihadiri oleh seluruh Ketua DPD se-Indonesia, diputuskan bahwa Firdaus resmi diberhentikan dari keanggotaan organisasi tersebut. Keputusan ini diambil karena tindakannya dianggap mencoreng nama baik profesi advokat dan organisasi KAI.

Latar Belakang Firdaus Oiwobo

Firdaus Oiwobo bukanlah nama baru dalam dunia hukum. Pria kelahiran 7 Juli 1976 ini menyelesaikan studi di bidang Administrasi Negara di Universitas Islam Syekh Yusuf sebelum melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta. Ia kemudian mendirikan firma hukum sendiri, yakni M. Firdaus Oiwobo Law Firm.

Selain aktif sebagai advokat, Firdaus juga terlibat dalam berbagai organisasi, termasuk sebagai pimpinan Yayasan Mutiara Taman Firdaus, Ketua Umum Satgas Anti-Narkoba Nasional, serta anggota Perkumpulan Artis Republik Indonesia (Perarri). Namun, kiprahnya dalam dunia hukum lebih sering dikaitkan dengan berbagai kontroversi.

Deretan Kasus yang Menyeret Firdaus

Firdaus dikenal kerap menangani kasus hukum yang menarik perhatian publik. Salah satu yang paling kontroversial adalah saat ia menjadi kuasa hukum Persatuan Dukun se-Indonesia dalam perseteruan dengan Pesulap Merah. Dalam kasus tersebut, ia menuding Pesulap Merah sebagai dukun yang menyebarkan informasi keliru dan melaporkannya atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Firdaus juga sempat meminta Haji Faisal, mertua Vanessa Angel, untuk melakukan tes DNA terhadap Gala Sky, yang langsung ditolak oleh keluarga. Selain itu, ia pernah melaporkan Erin Taulany atas dugaan penghinaan terhadap Prabowo Subianto serta menggugat KPU dan Joko Widodo atas dugaan manipulasi data dalam Pilpres 2019.

Insiden di Ruang Sidang dan Reaksi Pejabat Hukum

Pada persidangan 6 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Razman Nasution mengamuk setelah hakim memutuskan persidangan berlangsung tertutup. Dalam situasi ricuh tersebut, Firdaus Oiwobo secara tiba-tiba naik ke meja sidang, sebuah tindakan yang jarang terjadi dalam ruang peradilan.

Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap profesional seorang advokat. Firdaus sendiri membela diri dengan menyatakan bahwa aksinya spontan dan dipengaruhi oleh latar belakangnya dalam seni bela diri seperti taekwondo dan pencak silat.

Pemecatan dari KAI dan Potensi Pencabutan Sumpah Advokat

Akibat aksi ini, Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Firdaus dari keanggotaan organisasi. Tidak hanya itu, KAI juga mengajukan usulan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banten dan Mahkamah Agung agar mencabut berita acara sumpahnya sebagai advokat. Jika usulan ini diterima, Firdaus akan dilarang berpraktik secara permanen di seluruh Indonesia.

Keputusan ini diambil sebagai bentuk penegakan etika profesi advokat serta menjaga marwah pengadilan. Dengan tindakan tersebut, Firdaus kini menghadapi tantangan besar dalam melanjutkan karier hukumnya di Indonesia.

Firdaus Oiwobo telah lama menjadi tokoh yang kontroversial di dunia hukum. Dengan pemecatan dari KAI dan ancaman pencabutan sumpahnya, masa depannya sebagai advokat kini berada di ujung tanduk. Peristiwa ini kembali menegaskan pentingnya etika dalam profesi hukum serta menunjukkan bahwa tindakan tidak profesional dalam ruang sidang dapat berujung pada sanksi berat. (P-01)

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu

Jakarta, Parle – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran...

BPI KPNPA RI Soroti Dugaan HP Ilegal di Lapas Perempuan Pekanbaru

Pekanbaru, Riau, Parle — Dugaan masih beredarnya telepon genggam (HP) ilegal di Lembaga Pemasyarakatan...

BPI KPNPA RI Desak Kapolri Beri Perhatian Kasus Irjen Sofyan Nugroho: Pejabat Polri Saja Menunggu Kepastian Hukum, Bagaimana Rakyat Biasa?

Jakarta, Parle – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik...

FWK MENILAI KPK PENAKUT, PEMERINTAH TIDAK BOLEH ANTIKRITIK

Jakarta, Parle--Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) mengingatkan KPK harus memiliki keberanian dan konsistensi dalam penegakan...

More like this

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu

Jakarta, Parle – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran...

BPI KPNPA RI Soroti Dugaan HP Ilegal di Lapas Perempuan Pekanbaru

Pekanbaru, Riau, Parle — Dugaan masih beredarnya telepon genggam (HP) ilegal di Lembaga Pemasyarakatan...

BPI KPNPA RI Desak Kapolri Beri Perhatian Kasus Irjen Sofyan Nugroho: Pejabat Polri Saja Menunggu Kepastian Hukum, Bagaimana Rakyat Biasa?

Jakarta, Parle – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik...