JAKARTA, PARLE.CO.ID – Wakil Ketua MPR sekaligus Anggota DPR dari Komisi VIII yang membidangi urusan agama, Hidayat Nur Wahid, memberikan apresiasi terhadap langkah Kementerian Agama yang bersama Komisi VIII DPR-RI sepakat untuk memaksimalkan alokasi sertifikasi tanah gratis. Program ini bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN, yang bertujuan untuk membantu Madrasah, Pesantren, dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya dalam mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
Hidayat berharap, program ini dapat segera dilaksanakan dengan koordinasi yang lebih baik antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN.
“Saya mengusulkan agar kuota sertifikasi tanah gratis yang biasanya dialokasikan untuk masjid dan mushola, juga bisa diberikan kepada madrasah dan pesantren. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan kuota yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN. Alhamdulillah, usulan ini disetujui dalam kesimpulan Raker Komisi VIII DPR-RI dengan Kementerian Agama,” ungkap Hidayat di kompleks Parlemen, pada Senin (3/2/2025).
Tantangan dan Potensi Sertifikasi Tanah untuk Lembaga Keagamaan
Hidayat menjelaskan lebih lanjut bahwa menurut Direktur Pengaturan Tanah Kementerian ATR/BPN, setiap tahunnya terdapat 70.000 kuota sertifikat tanah yang disediakan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk rumah ibadah. Namun, pada tahap awal tahun 2025, Kementerian Agama baru mendata sebanyak 23.721 masjid dan mushola, yang berarti lebih dari 55% kuota sertifikasi tanah tersebut belum terpakai.
“Padahal, program ini sangat penting bagi lembaga-lembaga pendidikan keagamaan seperti Pesantren dan Madrasah. Dengan adanya sertifikasi tanah gratis yang tidak memungut biaya ini, lembaga-lembaga tersebut akan mendapatkan kepastian hukum terkait status tanah mereka. Masih banyak Madrasah dan Pesantren yang membutuhkan bantuan dalam pengurusan sertifikat tanah wakaf,” tambah Hidayat.
Harapan untuk Madrasah dan Pesantren
Hidayat, yang akrab disapa HNW, berharap bahwa alokasi sertifikasi tanah gratis untuk madrasah dan pesantren segera direalisasikan agar mereka dapat menjalankan kegiatan pendidikan tanpa terkendala masalah legalitas tanah. Sertifikasi tanah ini tidak hanya membantu legalitas tanah, tetapi juga memberikan rasa aman bagi lembaga pendidikan keagamaan dalam menjalankan program-program mereka.
Efisiensi Anggaran Tanpa Mengurangi Kualitas Layanan
Selain soal sertifikasi tanah, Hidayat juga mengapresiasi kinerja Kementerian Agama yang, sebelum adanya Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025 tentang efisiensi anggaran, sudah memperoleh tingkat kepuasan yang tinggi dari publik menurut lembaga survei. Oleh karena itu, Hidayat berharap Kementerian Agama dapat melaksanakan kebijakan efisiensi anggaran yang diterbitkan tanpa mengurangi kualitas layanan dan pelaksanaan program-program penting dari Kementerian Agama.
“Program penting Kementerian Agama seperti bantuan operasional untuk madrasah, pesantren, rumah ibadah, guru agama, serta program Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan pelayanan haji, semuanya merupakan program utama yang harus terus berjalan dengan baik. Kami berharap, efisiensi anggaran tidak mengurangi kuantitas dan kualitasnya,” tegas Hidayat.
Dukungan Rapat Kerja Komisi VIII DPR-RI
Hidayat menegaskan bahwa prinsip ini telah disepakati dalam Raker Komisi VIII DPR-RI untuk dilaksanakan oleh Kementerian Agama. Ia berharap, melalui kebijakan yang bijak dan koordinasi yang baik antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN, program-program yang sangat dibutuhkan oleh lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia dapat berjalan dengan lancar, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, dan meningkatkan kualitas pendidikan agama di Tanah Air. (P-01)

