JAKARTA, PARLE.CO.ID — Wakil Ketua MPR sekaligus Anggota Komisi VIII DPR dari PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) mendorong percepatan penyelenggaraan rapat koordinasi gabungan guna membahas rencana pembatasan akses anak terhadap internet dan media sosial. Usulan yang diajukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital ini mendapatkan perhatian luas dari publik, mengingat isu perlindungan anak di ruang digital semakin mendesak.
Dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), HNW menyampaikan pentingnya koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar solusi yang diterapkan bersifat komprehensif dan efektif.
Pentingnya Pembatasan Akses Anak ke Media Sosial
Kementerian Komunikasi dan Digital sebelumnya berencana menerbitkan regulasi yang mengatur pembatasan akses media sosial berdasarkan usia untuk melindungi anak di ruang digital. HNW menyatakan dukungan terhadap langkah ini dengan menyoroti contoh dari Australia yang telah menerapkan aturan serupa bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Menurutnya, perlindungan anak dari paparan konten negatif seperti perjudian online, perundungan siber, dan pornografi anak menjadi prioritas utama. Dengan sekitar 80 juta anak Indonesia dalam rentang usia 0 hingga 18 tahun, kebijakan ini harus dikaji lebih dalam melalui diskusi lintas komisi dan lembaga sebelum diimplementasikan. Hal ini bertujuan agar regulasi yang dibuat benar-benar menjadi solusi yang efektif dalam menciptakan lingkungan digital yang aman bagi generasi mendatang.
Relevansi dengan Indonesia Emas 2045
HNW menegaskan bahwa langkah perlindungan anak di ruang digital juga berkaitan erat dengan visi Indonesia Emas 2045. Dengan adanya kebijakan pembatasan akses media sosial yang tepat, Indonesia dapat mempersiapkan generasi muda yang lebih siap menghadapi tantangan masa depan dan memaksimalkan potensi bonus demografi.
Tantangan Efisiensi Anggaran di Kementerian PPPA dan KPAI
Selain menyoroti isu perlindungan anak di ruang digital, HNW juga mengkritisi rencana efisiensi anggaran di Kementerian PPPA dan KPAI. Data menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat dari 29.883 kasus pada tahun 2023 menjadi 31.947 kasus pada tahun 2024. Sayangnya, pemerintah berencana memangkas 53% anggaran Kementerian PPPA, yakni sebesar Rp 160,6 miliar dari total anggaran Rp 300,6 miliar.
HNW mengapresiasi kebijakan efisiensi anggaran yang diusulkan pemerintah, tetapi ia menekankan bahwa pemangkasan seharusnya difokuskan pada belanja non-prioritas. Mengurangi anggaran perlindungan perempuan dan anak justru dapat memperburuk kondisi sosial dan menghambat pencapaian target Indonesia Emas 2045.
Hidayat Nur Wahid menekankan pentingnya langkah-langkah strategis dalam perlindungan anak, terutama di ruang digital, dengan mempercepat pembahasan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak. Selain itu, ia juga meminta pemerintah untuk tidak memangkas anggaran program prioritas di Kementerian PPPA dan KPAI demi memastikan perlindungan perempuan dan anak tetap maksimal. Dengan kebijakan yang tepat, Indonesia dapat memastikan generasi masa depan yang lebih aman, berdaya, dan siap menghadapi tantangan era digital. (P-01)