BerandaUncategorizedKomeng Gunakan Mobil Pribadi untuk Aktivitas sebagai Anggota DPD

Komeng Gunakan Mobil Pribadi untuk Aktivitas sebagai Anggota DPD

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)  Komisi II Alfiansyah Komeng menggunakan mobil pribadinya untuk menjalankan tugas sehari-hari sebagai senator. Ia mengungkapkan bahwa tidak seperti anggota DPR atau menteri, anggota DPD tidak difasilitasi dengan mobil dinas mewah.

“DPD tidak diberikan mobil dinas. Jadi, saya menggunakan mobil pribadi,” ujar Komeng di Jakarta, Senin (3/2/2025).

Sebagai perbandingan, para menteri diketahui menggunakan Lexus LM sebagai kendaraan dinas mereka. Sementara itu, Komeng yang tengah melakukan kunjungan kerja di Batam, Kepulauan Riau, mengaku lebih sering memakai mobil pribadinya yang berjenis Jeep.

Koleksi Kendaraan Komeng Berdasarkan LHKPN

Meski tidak menyebutkan secara spesifik model Jeep yang digunakannya, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Komeng memiliki kendaraan Jeep Compass Longitude 1.4 tahun 2019 dengan nilai sekitar Rp 385 juta. Selain Jeep, ia juga memiliki beberapa kendaraan lain, di antaranya:

  • Daihatsu Luxio
  • Suzuki XL7
  • Hyundai Minibus
  • Dua unit mobil Suzuki lainnya

Saat ini, Komeng sedang melakukan modifikasi pada Daihatsu Luxio miliknya. Mobil tersebut nantinya akan dijadikan salah satu kendaraan operasionalnya. Namun, karena proses modifikasi belum selesai, ia masih menggunakan Jeep-nya untuk aktivitas sehari-hari.

Anggota DPD Hanya Mendapatkan Uang Muka untuk Mobil Dinas

Komeng menegaskan bahwa anggota DPD tidak memperoleh tunjangan transportasi tambahan meskipun tidak mendapatkan mobil dinas dari negara. Namun, pemerintah memberikan uang muka sekitar Rp150 juta kepada setiap anggota DPD untuk membeli kendaraan dinas mereka sendiri. Setelah dipotong pajak, jumlah yang diterima berkurang menjadi sekitar Rp100 juta.

“Kalau di DPD, untuk mobil hanya diberikan uang muka Rp 100 juta setelah pajak,” ujar Komeng.

Gaji dan Tunjangan Anggota DPD 

Besaran gaji dan tunjangan anggota DPD  diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD serta mantan pejabat DPD dan ahli warisnya.

Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok dan tunjangan jabatan anggota DPD RI disamakan dengan anggota DPR RI, yakni sebagai berikut:

  • Ketua DPD RI: Rp 5.040.000
  • Wakil Ketua DPD RI: Rp 4.620.000
  • Anggota DPD RI: Rp 4.200.000

Selain gaji pokok, senator DPD juga menerima berbagai tunjangan, antara lain:

Tunjangan Melekat per Bulan

  • Tunjangan suami/istri: 10% dari gaji pokok (Rp420.000)
  • Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok per anak (Rp84.000, maksimal dua anak)
  • Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
  • Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
  • Uang sidang/paket: Rp2.000.000

Tunjangan Lain per Bulan

  • Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
  • Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000
  • Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
  • Asisten anggota: Rp2.250.000

Jika seluruh komponen gaji dan tunjangan dijumlahkan, total pendapatan seorang anggota DPD RI bisa mencapai lebih dari Rp 50 juta per bulan.

Berbeda dengan anggota DPR atau pejabat eksekutif lainnya, anggota DPD  tidak mendapatkan mobil dinas dari negara. Sebagai gantinya, mereka diberikan uang muka untuk membeli kendaraan sendiri. Komeng, salah satu anggota DPD  memilih menggunakan mobil pribadinya, seperti Jeep Compass, dalam menjalankan tugasnya. Meskipun demikian, gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota DPD tergolong cukup besar, mencapai puluhan juta rupiah per bulan. (P-01)

 

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

FWK MENILAI KPK PENAKUT, PEMERINTAH TIDAK BOLEH ANTIKRITIK

Jakarta, Parle--Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) mengingatkan KPK harus memiliki keberanian dan konsistensi dalam penegakan...

Masyarakat Kabupaten Banjar Dukung Metode PDSK Bendungan Riam Kiwa, Berharap Pembayaran Segera Cair

BANJAR, Parle – Masyarakat beserta jajaran perangkat desa di Kabupaten Banjar menyatakan dukungan penuh terhadap...

Diperlakukan Seperti Maling, Janda Tiga Anak Minta MA Periksa Juru Sita PN Tangerang Ambo Adi Manggaukang

TANGERANG, parle - Rahmawati, seorang janda dengan tiga anak, meminta Mahkamah Agung (MA) Republik...

Kepercayaan 24 Juta Nasabah Antarkan BSI Raih Top 5 CX100 Award

Jakarta, parle— PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) masuk lima besar Grand Champion...

More like this

FWK MENILAI KPK PENAKUT, PEMERINTAH TIDAK BOLEH ANTIKRITIK

Jakarta, Parle--Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) mengingatkan KPK harus memiliki keberanian dan konsistensi dalam penegakan...

Masyarakat Kabupaten Banjar Dukung Metode PDSK Bendungan Riam Kiwa, Berharap Pembayaran Segera Cair

BANJAR, Parle – Masyarakat beserta jajaran perangkat desa di Kabupaten Banjar menyatakan dukungan penuh terhadap...

Diperlakukan Seperti Maling, Janda Tiga Anak Minta MA Periksa Juru Sita PN Tangerang Ambo Adi Manggaukang

TANGERANG, parle - Rahmawati, seorang janda dengan tiga anak, meminta Mahkamah Agung (MA) Republik...