JAKARTA, PARLE.CO.ID — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Komisi II Alfiansyah Komeng menggunakan mobil pribadinya untuk menjalankan tugas sehari-hari sebagai senator. Ia mengungkapkan bahwa tidak seperti anggota DPR atau menteri, anggota DPD tidak difasilitasi dengan mobil dinas mewah.
“DPD tidak diberikan mobil dinas. Jadi, saya menggunakan mobil pribadi,” ujar Komeng di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Sebagai perbandingan, para menteri diketahui menggunakan Lexus LM sebagai kendaraan dinas mereka. Sementara itu, Komeng yang tengah melakukan kunjungan kerja di Batam, Kepulauan Riau, mengaku lebih sering memakai mobil pribadinya yang berjenis Jeep.
Koleksi Kendaraan Komeng Berdasarkan LHKPN
Meski tidak menyebutkan secara spesifik model Jeep yang digunakannya, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Komeng memiliki kendaraan Jeep Compass Longitude 1.4 tahun 2019 dengan nilai sekitar Rp 385 juta. Selain Jeep, ia juga memiliki beberapa kendaraan lain, di antaranya:
- Daihatsu Luxio
- Suzuki XL7
- Hyundai Minibus
- Dua unit mobil Suzuki lainnya
Saat ini, Komeng sedang melakukan modifikasi pada Daihatsu Luxio miliknya. Mobil tersebut nantinya akan dijadikan salah satu kendaraan operasionalnya. Namun, karena proses modifikasi belum selesai, ia masih menggunakan Jeep-nya untuk aktivitas sehari-hari.
Anggota DPD Hanya Mendapatkan Uang Muka untuk Mobil Dinas
Komeng menegaskan bahwa anggota DPD tidak memperoleh tunjangan transportasi tambahan meskipun tidak mendapatkan mobil dinas dari negara. Namun, pemerintah memberikan uang muka sekitar Rp150 juta kepada setiap anggota DPD untuk membeli kendaraan dinas mereka sendiri. Setelah dipotong pajak, jumlah yang diterima berkurang menjadi sekitar Rp100 juta.
“Kalau di DPD, untuk mobil hanya diberikan uang muka Rp 100 juta setelah pajak,” ujar Komeng.
Gaji dan Tunjangan Anggota DPD
Besaran gaji dan tunjangan anggota DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD serta mantan pejabat DPD dan ahli warisnya.
Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok dan tunjangan jabatan anggota DPD RI disamakan dengan anggota DPR RI, yakni sebagai berikut:
- Ketua DPD RI: Rp 5.040.000
- Wakil Ketua DPD RI: Rp 4.620.000
- Anggota DPD RI: Rp 4.200.000
Selain gaji pokok, senator DPD juga menerima berbagai tunjangan, antara lain:
Tunjangan Melekat per Bulan
- Tunjangan suami/istri: 10% dari gaji pokok (Rp420.000)
- Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok per anak (Rp84.000, maksimal dua anak)
- Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
- Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
- Uang sidang/paket: Rp2.000.000
Tunjangan Lain per Bulan
- Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
- Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000
- Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
- Asisten anggota: Rp2.250.000
Jika seluruh komponen gaji dan tunjangan dijumlahkan, total pendapatan seorang anggota DPD RI bisa mencapai lebih dari Rp 50 juta per bulan.
Berbeda dengan anggota DPR atau pejabat eksekutif lainnya, anggota DPD tidak mendapatkan mobil dinas dari negara. Sebagai gantinya, mereka diberikan uang muka untuk membeli kendaraan sendiri. Komeng, salah satu anggota DPD memilih menggunakan mobil pribadinya, seperti Jeep Compass, dalam menjalankan tugasnya. Meskipun demikian, gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota DPD tergolong cukup besar, mencapai puluhan juta rupiah per bulan. (P-01)