Sabtu, 8 Februari, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Penundaan Pelantikan Kepala Daerah: Evaluasi dan Jadwal Baru

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Komisi II DPR  mengadakan rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (3/2/2025). Rapat ini bertujuan untuk menentukan jadwal pelantikan kepala daerah yang berpotensi mengalami perubahan dari rencana awal. Selain itu, agenda rapat juga mencakup evaluasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

    Ketua Komisi II DPR  Rifqinizamy Karsayuda, mengonfirmasi bahwa rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.30 WIB.

    Usulan Pelantikan dan Keputusan Akhir

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan agar pelantikan kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa serta mereka yang telah mendapatkan putusan dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK) dilaksanakan pada 18, 19, atau 20 Februari 2025. Namun, kepastian tanggal pelantikan masih menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.

    “Presiden yang akan menentukan tanggal pelantikan. Saya hanya mengajukan opsi tanggal, yakni 18, 19, atau 20 Februari, dan akan menunggu keputusan beliau,” ujar Tito dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (31/1/2025).

    Tito menjelaskan bahwa kewenangan penentuan tanggal pelantikan berada di tangan Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Oleh karena itu, Kemendagri membatalkan rencana pelantikan bertahap yang sebelumnya dijadwalkan mulai 6 Februari 2025.

    Dampak Percepatan Putusan Dismissal MK

    Penundaan pelantikan kepala daerah terjadi setelah Mahkamah Konstitusi mempercepat jadwal pembacaan putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, pembacaan putusan dismissal dipercepat menjadi 4-5 Februari 2025, lebih awal dari jadwal sebelumnya pada 15 Februari 2025.

    Putusan dismissal ini menentukan apakah suatu sengketa pilkada akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan. Jika suatu perkara dihentikan, KPU daerah dapat segera menetapkan pasangan calon sebagai pemenang. Kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa atau telah mendapatkan putusan dismissal akan dilantik secara bersamaan.

    Menurut data, sebanyak 297 gubernur, bupati, dan wali kota terpilih tidak menghadapi sengketa di MK. Namun, Kemendagri belum dapat memastikan tanggal pasti pelantikan, mengingat masih diperlukan waktu untuk menyelesaikan administrasi setelah putusan dismissal.

    Prinsip Peradilan Cepat dalam Putusan MK

    Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Mohamad Faiz, menjelaskan bahwa percepatan jadwal putusan dismissal dilakukan berdasarkan prinsip speedy trial atau peradilan cepat. “Ini sejalan dengan prinsip peradilan speedy trial. Majelis Hakim telah menyelesaikan pemeriksaan perkara dengan efisien dan efektif,” ujar Faiz.

    Ia juga menambahkan bahwa dalam prinsip hukum terdapat adagium ‘delayed justice is denied justice’, yang berarti keadilan yang tertunda sama dengan keadilan yang diabaikan. Oleh karena itu, MK memutuskan untuk mempercepat proses putusan demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan Pilkada 2024.

    Prediksi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

    Mendagri Tito Karnavian memperkirakan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dapat dilaksanakan 12 hari setelah putusan dismissal MK pada 4-5 Februari 2025. Dengan demikian, pelantikan tahap pertama kemungkinan akan berlangsung pada pertengahan Februari 2025.

    “Kami perkirakan proses ini memerlukan waktu sekitar 12 hari setelah putusan dismissal,” kata Tito.

    Tito juga mengimbau para kepala daerah terpilih yang tidak berperkara di MK untuk bersabar menunggu jadwal pelantikan resmi. “Saya tahu banyak yang sudah tidak sabar. Namun, kita tunggu saja agar pelantikan dapat dilakukan serentak,” imbuhnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa meskipun terdapat perubahan jadwal, pelantikan kepala daerah tetap akan dilakukan pada Februari 2025. “Pemerintah dan KPU tengah melakukan penyesuaian. Jika MK memutuskan perkara pada 4 atau 5 Februari, maka pelantikan akan dilakukan segera setelah itu,” ujar Dasco. (P-01)

     

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus