Senin, 10 Februari, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Aturan Baru LPG 3 Kg Picu Kepanikan, Legislator PKB: Rugikan Rakyat

    JAKARTA, PARLE.CO.ID– Pemerintah diminta untuk menata ulang kebijakan pelarangan pengecer menjual gas LPG 3 Kg. Pasalnya, kebijakan ini dinilai tidak disiapkan secara matang dan justru menyulitkan masyarakat.

    Permintaan ini disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Imas Aan Ubudiah kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025) menyikapi aturan baru terkait gas LPG 3 Kg, yang dikuarkan pemerintah.

    Imas mengungkapkan bahwa dalam beberapa hari terakhir banyak laporan dari masyarakat yang kesulitan membeli gas melon akibat aturan baru.

    “Kami menilai penataan ulang tata niaga elpiji 3 Kg tidak disiapkan dengan baik, sehingga memicu kepanikan. Masyarakat melaporkan kesulitan membeli elpiji karena kini harus melalui pangkalan resmi,” ujarnya.

    Sebelumnya, masyarakat bisa membeli LPG 3 Kg di toko kelontong. Kini, mereka wajib membeli di pangkalan resmi yang terdaftar melalui laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau call center 135.

    Jika pengecer ingin tetap menjual LPG 3 Kg, mereka harus terdaftar sebagai pangkalan atau sub-penyalur resmi dari Pertamina.

    “Memang LPG 3 Kg ini untuk warga kurang mampu dengan harga Rp12.000. Tapi di pasaran, gas ini dijual Rp20.000 hingga Rp25.000, dan penggunaannya juga banyak dari warga berkecukupan,” sebut Imas.

    Terkesan Mendadak

    Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa aturan ini terkesan mendadak dan membingungkan masyarakat. Selain itu, pemerintah baru saja membuka pendaftaran bagi warga yang ingin menjadi pangkalan resmi, padahal aturan sudah diberlakukan.

    “Ini kan terlambat. Aturan sudah berjalan, tapi pangkalan resmi belum ditetapkan. Akibatnya, masyarakat kebingungan,” tegasnya lagi.

    Oleh karenanya, Imas mengingatkan bahwa keberadaan pengecer selama ini membantu masyarakat, terutama karena mereka beroperasi 24 jam.

    “Meskipun harga di pengecer lebih mahal karena rantai distribusi panjang, mereka sangat membantu. Pertanyaannya, apakah pangkalan resmi bisa memberikan layanan yang sama?” tutup Imas. ***

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus