JAKARTA, PARLE.CO.ID– Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyoroti kebijakan pelarangan penjualan LPG 3 Kg di tingkat pengecer. Ia menegaskan bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (SDM), perlu memberikan penjelasan yang jelas untuk meredam kebingungan dan kegelisahan masyarakat.
“Pemerintah harus meredam kebingungan dan kegelisahan masyarakat,” kata Eddy kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2024).
Menurut dia, meskipun penjualan gas LPG 3 Kg, tetap bisa dilakukan melalui pangkalan resmi dan agen terdaftar, namun perlu ada pengawasan ketat agar kebijakan ini tidak disalahgunakan oleh pihak yang ingin menaikkan harga secara sepihak.
“Penataan ini penting, tetapi harus dilakukan dengan sistem yang jelas agar para pengecer tetap bisa berjualan dengan pengawasan yang ketat,” ujarnya lagi.
Sebagai Anggota Komisi VII DPR RI, Eddy menekankan bahwa pengecer berperan sebagai ujung tombak distribusi yang memudahkan masyarakat mendapatkan LPG 3 Kg tanpa harus menempuh jarak jauh ke agen resmi. Ia khawatir, jika pengecer dilarang berjualan, warga akan kesulitan dan biaya transportasi bisa membebani mereka.
Tak Bisa Dikontrol
Selain itu, ia mengingatkan bahwa harga LPG 3 Kg di pengecer sering kali beragam dan tidak selalu bisa dikontrol oleh pemerintah. Karena itu, jika ditemukan pengecer yang menjual LPG di luar harga ketentuan, perlu ada sanksi tegas, termasuk pencabutan alokasi dan pengumuman kepada masyarakat.
“Kehadiran pengecer tetap penting, tetapi harus dikontrol agar tidak ada pihak yang bermain harga dan merugikan warga,” tutup politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut. ***