Sabtu, 8 Februari, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Pinjaman Online Ilegal Gunakan Logo OJK untuk Menipu

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Platform pinjaman online (pinjol) ilegal semakin kreatif dalam menipu masyarakat, salah satunya dengan mencatut logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara ilegal. Langkah ini dilakukan agar aplikasi mereka terlihat resmi dan terpercaya. Selain itu, banyak pinjol ilegal menawarkan tenor pendek, seperti 7 hari, untuk menarik minat pengguna dengan janji kemudahan yang sering kali menyesatkan.

    Pengawasan OJK Dinilai Masih Lemah

    Asep Dahlan, konsultan keuangan dari DahlanConsultant yang kerap disapa Kang Dahlan, menilai bahwa pengawasan terhadap pinjol ilegal masih belum optimal. Dalam keterangannya pada Selasa (21/1/2025), Kang Dahlan menekankan pentingnya langkah tegas dari OJK untuk menutup celah yang dimanfaatkan oleh pelaku pinjol ilegal.

    “Pinjol ilegal ini menggunakan logo OJK untuk memberikan kesan legalitas, padahal layanan mereka penuh dengan risiko, termasuk bunga tinggi dan syarat yang memberatkan,” ujarnya.

    Koordinasi dengan Siber Polri dan Edukasi Keuangan

    Kang Dahlan juga menyarankan agar OJK tidak hanya mengimbau masyarakat melalui platform resmi, tetapi juga menjalin koordinasi dengan institusi seperti Siber Polri untuk menindak pelaku secara hukum.

    “Masyarakat harus lebih waspada terhadap pinjol ilegal yang menawarkan kemudahan instan. Edukasi keuangan sangat diperlukan agar masyarakat dapat mengenali tanda-tanda aplikasi ilegal dan terhindar dari jerat utang yang membebani,” tambahnya.

    Ia menegaskan bahwa pencatutan logo OJK tanpa izin termasuk pelanggaran pidana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Hukuman ini harus ditegakkan untuk melindungi masyarakat dari kerugian lebih lanjut,” kata Kang Dahlan.

    Statistik Pelanggaran Iklan dan Tindakan OJK

    Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa pencatutan logo OJK dan iklan menyesatkan masih menjadi masalah signifikan.

    “Pada triwulan III-2024, dari 14.481 iklan yang dipantau, terdapat 229 iklan melanggar, atau 1,58%. Sektor dengan pelanggaran tertinggi adalah Perusahaan Modal Ventura Lembaga Jasa Keuangan (PMVL), dengan 2,80% atau 99 dari 3.536 iklan,” jelas Friderica, Senin (20/1/2025).

    OJK berkomitmen meningkatkan pengawasan pasar untuk mencegah praktik ilegal seperti pinjol yang mencatut nama atau logo OJK. Langkah ini sejalan dengan upaya memperkuat literasi keuangan masyarakat agar lebih terlindungi dari risiko finansial.

    Maraknya pinjaman online ilegal yang mencatut logo OJK menunjukkan perlunya langkah serius dari pihak berwenang untuk melindungi masyarakat. Dengan penguatan literasi keuangan, pengawasan yang lebih ketat, dan penerapan jerat hukum yang tegas, diharapkan praktik-praktik penipuan ini dapat diminimalisir. Kolaborasi antara OJK, institusi lain, dan masyarakat menjadi kunci dalam menghadapi ancaman dari pinjol ilegal. (P-01)

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus