Senin, 10 Februari, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Badan Urusan Legislasi Daerah DPD Dorong Pemerintah Pusat Percepat Regulasi Tata Kelola Desa

    JAKARTA, PARLE.CO.ID  — Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD merampungkan hasil pemantauan terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait tata kelola pemerintahan desa. Hasil pemantauan ini menunjukkan banyak aspirasi dari masyarakat dan daerah yang harus segera disampaikan kepada pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti.

    Dalam Rapat Pleno yang dipimpin Ketua BULD Stefanus B.A.N Liow bersama para Wakil Ketua—Marthin Billa, Abdul Hamid, dan Agita Nurfianti—di Gedung DPD, Jakarta, Rabu (15/01/25), persoalan terkait tata kelola desa menjadi perhatian utama.

    Aspirasi Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa

    Stefanus B.A.N Liow mengungkapkan bahwa banyak aspirasi masyarakat yang menyoroti kesiapan daerah dalam melaksanakan pemilihan kepala desa, termasuk pengaturan perangkatnya. Namun, hingga saat ini, belum ada regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

    “Kesiapan daerah dalam pemilihan kepala desa menjadi salah satu aspirasi utama yang harus ditindaklanjuti. Sayangnya, belum ada peraturan pelaksana yang menjadi turunan dari UU Desa tersebut,” ujar Stefanus.

    Kolaborasi dengan Kementerian Terkait Melalui RDP

    Sebagai tindak lanjut, BULD DPD berencana mengundang instansi terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Kementerian PPN/Bappenas, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). “Kami akan menyampaikan aspirasi masyarakat dan daerah melalui RDP, sesuai tugas dan kewenangan BULD,” jelas Stefanus.

    Digitalisasi Aspirasi Melalui Aplikasi Asmasda

    Untuk mempercepat tindak lanjut aspirasi, BULD DPD memanfaatkan aplikasi Asmasda. Aspirasi masyarakat dan desa yang dikumpulkan oleh anggota BULD dari berbagai provinsi telah diunggah ke aplikasi ini untuk dianalisis. “Dengan aplikasi ini, kami dapat lebih cepat menindaklanjuti aspirasi melalui RDP atau RDPU dengan stakeholder terkait,” tambah Stefanus.

    Hambatan Regulasi di Tingkat Daerah

    Stefanus juga menyoroti kendala penyusunan Perda di tingkat daerah, yang sering terhambat oleh ketiadaan peraturan pemerintah sebagai payung hukum. Hal ini menyebabkan berbagai permasalahan, termasuk konflik dalam pengisian jabatan perangkat desa.

    “Pemerintah pusat perlu segera menerbitkan peraturan pelaksana untuk mendukung pemerintah daerah menyusun Perda sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik desa masing-masing,” tegas Stefanus.

    Masukan Anggota BULD untuk Perbaikan Tata Kelola Desa

    Dalam rapat pleno, sejumlah anggota BULD turut memberikan masukan substansial, termasuk Agustinus R Kambuaya (Papua Barat Daya), Muh Nuh (Sumatra Utara), Muhdi (Jawa Tengah), Destita Khairilisani (Bengkulu), Habib Said Abdurrahman (Kalimantan Tengah), Sudirman Haji Uma (Aceh), Elviana (Jambi), dan Darmansyah Husein (Kep Bangka Belitung).

    Tim Pendukung BULD juga mempresentasikan analisis hasil pemantauan terhadap Ranperda dan Perda terkait tata kelola pemerintahan desa, yang menjadi dasar bagi diskusi dan rekomendasi dalam rapat tersebut.

    Sinergi untuk Perbaikan Tata Kelola Desa

    BULD DPD berkomitmen untuk mendorong sinergi antara pemerintah pusat dan daerah guna mempercepat penyelesaian regulasi yang mendukung tata kelola pemerintahan desa. Aspirasi masyarakat menjadi prioritas, dan langkah-langkah konkret melalui RDP dengan kementerian terkait diharapkan dapat menghasilkan solusi nyata untuk mengatasi hambatan regulasi di tingkat daerah.

    Dengan kolaborasi dan pendekatan digital seperti aplikasi Asmasda, BULD DPD RI optimistis dapat mempercepat penyelesaian masalah tata kelola desa demi terciptanya pemerintahan desa yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (P-01)

     

     

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus