JAKARTA, PARLE.CO.ID — Anggota Komisi I DPR Oleh Soleh mendukung rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk segera merilis aturan internet ramah anak. Langkah ini bertujuan meminimalkan dampak negatif media sosial bagi anak di bawah umur.
“Kami mendukung penuh langkah Komdigi untuk merilis aturan internet ramah anak di Indonesia karena dampak negatifnya begitu luar biasa,” kata Oleh Soleh dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Ia berharap aturan ini mampu memberikan batasan yang jelas terkait penggunaan media sosial oleh anak-anak dan mempertegas sanksi terhadap pelanggaran.
Dampak Negatif Internet terhadap Anak
Oleh Soleh menyoroti banyaknya anak yang kecanduan gawai akibat minimnya regulasi dan pengawasan terhadap penggunaan internet. Ketergantungan ini, menurutnya, tidak hanya mengganggu kesehatan mental tetapi juga memicu tantrum ketika akses ke perangkat seperti handphone atau tablet dibatasi.
“Padahal, banyak konten di internet yang berbahaya bagi kesehatan mental mereka,” jelasnya.
Konten Berbahaya dan Tantangan Pengawasan
Maraknya konten internet yang tidak layak, seperti game online yang mengajarkan kekerasan, konten dewasa, hingga iming-iming produk kecantikan berbahaya menjadi sorotan. Tidak hanya itu, ajakan untuk judi online dan tawaran pinjaman online kini bahkan menyasar anak-anak usia belasan tahun.
“Situasi ini membuat anak menjadi korban konten yang jauh di luar batas kewajaran,” katanya.
Pembelajaran dari Negara Lain
Menurut Oleh Soleh, Indonesia perlu belajar dari negara-negara seperti Australia dan Tiongkok yang telah lebih dahulu menerapkan aturan ketat terkait penggunaan internet bagi anak-anak. Meski begitu, ia mengapresiasi inisiatif Komdigi untuk mulai merumuskan aturan internet ramah anak di Indonesia.
“Langkah ini penting sebagai dasar untuk menggagas aturan yang lebih komprehensif di tingkat undang-undang,” tambahnya.
Sanksi Sebagai Instrumen Efektivitas Kebijakan
Oleh Soleh menekankan bahwa efektivitas aturan internet ramah anak sangat bergantung pada kejelasan sanksi. Ia mengusulkan agar sanksi tidak hanya diberikan kepada platform digital yang abai terhadap konten berbahaya, seperti kekerasan, kampanye LGBT, hingga seks bebas, tetapi juga kepada orang tua yang tidak mematuhi aturan.
“Kalau tidak ada sanksi dan hanya bersifat imbauan, saya ragu aturan tersebut akan efektif membatasi penggunaan internet atau medsos bagi anak di bawah umur,” tuturnya.
Langkah Strategis Pemerintah
Senin (14/1/2025), Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid berdiskusi membahas strategi pemerintah untuk melindungi anak-anak di ruang digital. Inisiatif ini menjadi pijakan penting dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi generasi muda. (P-01)