Sabtu, 8 Februari, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Putusan MK Hapus Ambang Batas Pilpres 20%: Tantangan dan Langkah Lanjutan

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden 20% sebagai langkah yang perlu disertai perubahan mendasar pada sistem politik Indonesia. Doli menekankan bahwa Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik perlu disempurnakan untuk memberikan dampak nyata bagi demokrasi Indonesia.

    “Dari satu perspektif, memang putusan MK itu bisa menjadi insentif bagi partai politik untuk memajukan calon presiden atau calon wakil presiden pada Pemilu yang akan datang,” ujar Doli kepada wartawan, Minggu (12/1/2025).

    Pentingnya Penyempurnaan Sistem Politik

    Doli menyatakan bahwa keputusan MK tidak akan bermakna jika tidak diiringi perubahan substansial dalam sistem politik. Menurutnya, reformasi pada UU Pemilu dan UU Partai Politik diperlukan agar demokrasi Indonesia menjadi lebih berkualitas dan berdampak positif pada pembangunan bangsa.

    “Putusan tentang penghapusan ambang batas pencalonan Presiden tidak akan memberikan dampak yang bermakna pada penyempurnaan sistem politik dan demokrasi kita tanpa adanya perubahan pada substansi perbaikan sistem lainnya,” jelasnya.

    Demokrasi yang Bermartabat

    Politikus Partai Golkar ini menegaskan bahwa tujuan utama dari penghapusan ambang batas bukan sekadar membuka peluang bagi lebih banyak calon, melainkan untuk memperkuat kualitas demokrasi.

    “Substansi dan cita-cita para pemohon uji materi bukanlah hanya untuk menghapus ambang batas, tetapi untuk menjadikan demokrasi kita lebih kuat, sehat, bermartabat, dan berdampak pada kemajuan bangsa,” tegas Doli.

    Penguatan Sistem Kepartaian

    Doli mendorong agar putusan MK dijadikan momentum untuk memperbaiki dan menguatkan sistem partai politik di Indonesia. Ia menekankan pentingnya pelembagaan partai politik, sistem kaderisasi, dan kedaulatan partai yang lebih baik.

    “Putusan MK itu akan lebih bermakna bila diikuti dengan pengaturan soal kepemiluan dan kepartaian yang lain. Harus ada kepastian tumbuhnya demokrasi dalam tubuh internal partai, sistem kaderisasi yang berjalan, dan otonomi partai,” kata Doli.

    Risiko Political Transactional

    Doli mengingatkan bahwa tanpa pengaturan yang baik, penghapusan ambang batas pencalonan presiden bisa membuka ruang bagi praktik politik transaksional. Ia mengkhawatirkan munculnya partai-partai yang hanya bertujuan ikut kontestasi tanpa visi jangka panjang.

    “Kalau semua itu tidak diatur, akan banyak lahir partai-partai yang hanya menjadikan penghapusan ambang batas pencalonan sebagai kesempatan untuk ikut kontestasi Pilpres, yang akhirnya hanya menyemarakkan politik transaksional,” paparnya.

    Langkah Lanjutan yang Diperlukan

    Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa keputusan MK harus direspons dengan langkah-langkah strategis untuk menyempurnakan sistem politik Indonesia. Penguatan sistem kepartaian dan pengaturan yang lebih rinci dalam UU Pemilu serta UU Partai Politik menjadi kunci untuk memastikan demokrasi Indonesia berkembang secara sehat dan berkelanjutan. (P-01)

     

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus