BerandaPeristiwaHasto Kristiyanto dan Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Harun Masiku

Hasto Kristiyanto dan Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Harun Masiku

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/1/2025) terkait dugaan kasus suap Harun Masiku. Menurut juru bicara PDIP, Guntur Romli, Hasto telah mempersiapkan diri secara fisik dan mental untuk menghadapi pemeriksaan ini.

“Mas Hasto sudah menyiapkan lahir dan batin untuk pemeriksaan,” ungkap Guntur Romli melalui pesan singkat, Minggu (12/1/2025).

Persiapan fisik Hasto meliputi partisipasinya dalam Maraton Soekarno Run 10 KM sehari sebelumnya, sementara persiapan mentalnya dilakukan melalui doa dan refleksi spiritual. “Inilah risiko perjalanan politik yang harus dihadapi. Namun, Mas Hasto sering mengatakan bahwa ujian ini tidak sebanding dengan tantangan yang pernah dihadapi Bung Karno,” tambah Guntur.

Langkah Hukum dan Status Tersangka

Sebagai langkah antisipasi, Hasto mempelajari hak-haknya sebagai tersangka serta perlindungan hukum yang dapat diterapkan. “Mas Hasto sudah mempelajari hak-hak tersangka dan perlindungan hukum,” ujar Guntur.

Hasto berkomitmen untuk memenuhi panggilan KPK sesuai jadwal pemeriksaan. “Kalau surat panggilannya jam 10 pagi,” kata Guntur.

Kasus PAW dan Dugaan Suap Harun Masiku

Kasus ini bermula dari upaya Harun Masiku, kader PDIP, untuk menjadi anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW). Harun berambisi menggantikan Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia pada 26 Maret 2019, sebagai anggota DPR. Berdasarkan aturan, posisi tersebut seharusnya diisi oleh Riezky Aprilia, kader PDIP yang meraih suara terbanyak kedua setelah Nazarudin.

Namun, Hasto Kristiyanto disebut mengupayakan Harun Masiku untuk menggantikan Nazarudin. Ia diduga meminta Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan fatwa agar Harun dapat melangkahi Riezky. Dugaan suap muncul ketika ditemukan adanya aliran dana kepada Wahyu Setiawan, komisioner KPU saat itu, dan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, untuk memuluskan langkah Harun.

Selain itu, Hasto juga dituduh menghalangi proses KPK dalam pencarian dan penangkapan Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. (P-01)

 

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Prasetyo Hadi: Prabowo Belum Berencana Lakukan Reshuffle

Presiden Prabowo Subianto belum berencana melakukan perombakan Kabinet Merah Putih meski terdapat sejumlah posisi...

Ahmad Muzani Ungkap Tren Opini WTP Pemerintah Makin Baik Jelang Sidang Tahunan MPR 2026

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebut pengelolaan keuangan negara menunjukkan tren yang semakin baik....

Ahmad Muzani: Qanun Asasi NU Jadi Landasan Menjaga Persatuan dan Keutuhan Negara

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai Qanun Asasi Nahdlatul Ulama (NU) bukan sekadar dokumen...

MUI dan AMREI Gelar Pelatihan Manajemen Risiko, Dorong Tata Kelola Organisasi Berbasis Kinerja

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong penguatan tata kelola organisasi melalui penerapan manajemen risiko dalam...

More like this

Prasetyo Hadi: Prabowo Belum Berencana Lakukan Reshuffle

Presiden Prabowo Subianto belum berencana melakukan perombakan Kabinet Merah Putih meski terdapat sejumlah posisi...

Ahmad Muzani Ungkap Tren Opini WTP Pemerintah Makin Baik Jelang Sidang Tahunan MPR 2026

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebut pengelolaan keuangan negara menunjukkan tren yang semakin baik....

Ahmad Muzani: Qanun Asasi NU Jadi Landasan Menjaga Persatuan dan Keutuhan Negara

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai Qanun Asasi Nahdlatul Ulama (NU) bukan sekadar dokumen...