JAKARTA, PARLE.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Saat ini, laporan tersebut sedang menjalani proses verifikasi oleh KPK.
“Raffi Ahmad sudah melaporkan LHKPN-nya. Saat ini masih proses verifikasi,” ujar anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Verifikasi untuk Memastikan Seluruh Aset Tercatat
Budi menjelaskan bahwa verifikasi dilakukan untuk memastikan seluruh aset milik Raffi Ahmad tercatat dalam laporan tersebut. “Verifikasi untuk memastikan aset-asetnya sudah dimasukkan dalam laporan,” tambahnya.
Batas Waktu Pelaporan LHKPN hingga 21 Januari 2025
KPK kembali mengingatkan bahwa batas akhir penyerahan LHKPN bagi menteri, wakil menteri, kepala badan/lembaga, dan utusan khusus presiden adalah 21 Januari 2025. Hingga saat ini, tingkat kepatuhan pelaporan dari jajaran Kabinet Merah Putih telah mencapai 72 persen.
Dari 124 Baru 90 Menteri dan Wakil Menteri yang Lapor
Menurut Budi Prasetyo, dari total 124 wajib lapor, 90 di antaranya telah menyerahkan LHKPN. Rincian pelaporan sebagai berikut:
- Dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri, sebanyak 44 orang telah melaporkan LHKPN.
- Dari 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, sebanyak 38 orang telah menyerahkan laporan.
- Dari 15 utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus, hanya delapan orang yang telah melaporkan LHKPN.
KPK Siap Bantu Pengisian LHKPN
Untuk memfasilitasi para pejabat publik yang mengalami kendala dalam pengisian laporan, KPK membuka layanan pendampingan. Budi menyatakan, “KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dan bantuan dalam pengisian LHKPN apabila terdapat kendala.”
LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan instrumen pencegahan korupsi yang penting. Laporan ini mencerminkan transparansi pejabat publik dalam melaporkan kepemilikan aset mereka.
Transparansi sebagai Bentuk Pencegahan Korupsi
Dikutip dari Antara, KPK menekankan bahwa pelaporan LHKPN juga menjadi wujud pelibatan masyarakat dalam pengawasan aset pejabat publik. Dengan adanya laporan ini, masyarakat dapat memantau secara terbuka dan berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi.
“Hal ini menjadi perwujudan dari pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” tutup Budi Prasetyo.
Batas Waktu Pelaporan Hingga 21 Januari 2025
LHKPN berfungsi sebagai alat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pejabat publik. Kasus Raffi Ahmad yang tengah menjalani proses verifikasi menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban ini, terutama bagi pejabat di Kabinet Merah Putih. Dengan batas waktu pelaporan hingga 21 Januari 2025, KPK terus mendorong pelaporan tepat waktu sebagai bagian dari upaya mencegah korupsi. (P-01)