Kamis, 23 Januari, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Sosialisasi Peraturan Kejaksaan RI 2024 dan Strategi Pengelolaan Anggaran 2025

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Rabu (8/1/2025) pukul 09.00 WIB, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Pengawasan) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Kejaksaan RI Nomor 3 Tahun 2024 sekaligus pembekalan terkait penggunaan anggaran tahun 2025. Acara ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dengan menghadirkan Andi Wira Alamsyah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pemateri.

    Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan kredibilitas dalam pengelolaan keuangan negara, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, serta mengurangi potensi penyelewengan anggaran.

    Pembukaan oleh JAM-Pengawasan

    JAM-Pengawasan Rudi Margono menyampaikan apresiasi kepada seluruh satuan kerja dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri yang berpartisipasi dalam kegiatan ini. Ia menekankan pentingnya sosialisasi sebagai langkah awal untuk meminimalkan kesalahan dan potensi penyelewengan saat pelaksanaan inspeksi lapangan.

    “Inspeksi yang efektif hanya dapat dilakukan jika semua pihak memahami aturan dan prosedur yang berlaku,” ujar Rudi Margono melalui pernyataan tertulis Puspenkum Kejagung yang diterima di Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    Fokus pada Mitigasi Risiko Pengelolaan Anggaran

    Dalam sesi pembekalan, JAM-Pengawasan menggarisbawahi bahwa mitigasi risiko terkait penyerapan anggaran harus lebih strategis, terutama dalam pengadaan barang dan jasa. Risiko seperti mark-up dan penyelewengan anggaran menjadi perhatian utama. JAM-Pengawasan meminta agar revisi anggaran dan transportasi lokal disesuaikan dengan arahan teknis dari BPK, untuk memastikan kesesuaian dengan hasil pemeriksaan lapangan.

    “Komponen-komponen yang akan dinilai BPK, seperti maturitas penyelenggaraan, indeks manajemen risiko, dan efektivitas pengendalian korupsi, harus dipahami dan diterapkan oleh seluruh satuan kerja,” tegasnya.

    Peran BPK dalam Pengawasan Keuangan

    Tim Pemeriksa BPK memberikan masukan teknis terkait revisi anggaran dan strategi mitigasi risiko. Mereka juga menekankan pentingnya pengendalian korupsi melalui pengawasan khusus terhadap kegiatan yang melibatkan penggunaan anggaran.

    JAM-Pengawasan menegaskan, arahan teknis dari BPK sangat dibutuhkan untuk menyelaraskan penyerapan anggaran pada tahun 2025. Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) nantinya akan mengevaluasi kinerja satuan kerja, sekaligus menentukan area mana yang memerlukan peningkatan.

    Sosialisasi Diharapkan Menjadi Langkah Strategis

    Acara ini diakhiri dengan diskusi interaktif, di mana peserta menyampaikan pertanyaan dan masukan terkait pengelolaan anggaran dan penerapan mitigasi risiko. JAM-Pengawasan berharap sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan keuangan negara di lingkungan Kejaksaan RI.

    Sosialisasi Peraturan Kejaksaan RI Nomor 3 Tahun 2024 merupakan upaya untuk memperkuat pengawasan, mengurangi risiko, dan meningkatkan transparansi dalam penggunaan anggaran. Dukungan teknis dari BPK diharapkan dapat menjadi pilar utama dalam mencapai target pengelolaan anggaran yang efektif dan akuntabel di tahun 2025. (P-01)

     

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus