JAKARTA, PARLE.CO.ID – Ketua DPD RI, Sultan B Najamuddin mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. Menurutnya, keputusan ini selaras dengan aspirasi masyarakat yang menginginkan proses kandidasi presiden dan wakil presiden berlangsung lebih terbuka dan demokratis.
“Dengan ketentuan nol persen, setiap partai politik kini memiliki tanggung jawab lebih besar untuk memperkuat proses kaderisasi. Ini adalah kesempatan bagi partai untuk menyiapkan kader terbaiknya sebagai calon pemimpin nasional,” ujar Sultan dalam pernyataan resminya, Kamis (2/1/2025).
Mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu juga memberikan apresiasi kepada para hakim MK atas putusan ini, yang memungkinkan semua putra-putri terbaik bangsa memiliki peluang untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden. Sultan mengungkapkan, sebelumnya DPD RI pturut menjadi salah satu pihak yang menggugat ketentuan ambang batas ini, meski gugatan tersebut sempat ditolak.
“Meskipun ambang batas dihapus, pelaksanaan pemilihan presiden harus tetap efisien dan efektif untuk menjaga legitimasi politik pemimpin yang terpilih,” ujarnya.
Sultan juga mengusulkan agar budaya musyawarah di MPR RI dalam pengusulan calon presiden kembali dihidupkan, dengan harapan pembentukan dua poros politik yang lebih solid. Selain itu, ia menyarankan agar pemilu legislatif dan pemilu presiden dilakukan secara terpisah.
“Pemilihan Legislatif sebaiknya dilaksanakan terlebih dahulu, baru kemudian pemilihan presiden,” tambahnya lagi.
Dengan keputusan MK ini, seluruh partai politik peserta pemilu kini memiliki hak yang setara untuk mencalonkan pasangan capres dan cawapres, tanpa harus memenuhi syarat persentase tertentu. ***