JAKARTA, PARLE.CO.ID — Pada Kamis (2/1/2025) Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Para tersangka terdiri dari satu individu dan dua korporasi, yaitu:
- Tersangka CD (perorangan)
Jabatan: Direktur Utama PT Asset Pasific dan Ketua Yayasan Darmex.
Surat Penetapan Tersangka: TAP-16/F.1/Fd.2/12/2024 (31 Desember 2024).
Surat Perintah Penyidikan: PRIN-16/F.1/Fd.2/12/2024 (31 Desember 2024). - Tersangka PT Alfa Ledo (korporasi)
Surat Penetapan Tersangka: TAP-17/F.1/Fd.2/12/2024 (31 Desember 2024).
Surat Perintah Penyidikan: PRIN-17/F.1/Fd.2/12/2024 (31 Desember 2024). - Tersangka PT Monterado Mas (korporasi)
Surat Penetapan Tersangka: TAP-18/F.1/Fd.2/12/2024 (31 Desember 2024).
Surat Perintah Penyidikan: PRIN-18/F.1/Fd.2/12/2024 (31 Desember 2024).
Modus Operandi dan Kasus Posisi
“Dalam perkara ini, tindak pidana korupsi terjadi melalui penerbitan izin usaha perkebunan secara melawan hukum oleh Raja Tamsir Rachman, mantan Bupati Indragiri Hulu (1999–2008),” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (2/1/2024).
Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan diterbitkan kepada beberapa anak usaha PT Darmex Plantations, di antaranya:
- PT Palma Satu,
- PT Panca Agro Lestari,
- PT Seberida Subur,
- PT Banyu Bening Utama.
Penerbitan izin tersebut dilakukan bersama Surya Darmadi (yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap) dengan memanipulasi dokumen perizinan untuk menguasai lahan di kawasan hutan.
Hasil kejahatan berupa Tandan Buah Segar (TBS) diolah oleh beberapa pabrik kelapa sawit, seperti:
- PT Banyu Bening Utama,
- PT Kencana Amal Tani,
- PT Bayas Biofuels (anak usaha PT Monterado Mas),
- PT Taluk Kuantan Perkasa.
Keuntungan hasil penguasaan ilegal ini kemudian dialihkan ke sejumlah entitas, termasuk PT Asset Pasific, PT Alfa Ledo, dan PT Monterado Mas, serta disamarkan melalui berbagai bentuk investasi dan pembelian aset, baik di dalam maupun luar negeri.
Pelanggaran Hukum
Perbuatan tersangka disangkakan melanggar:
Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Alat dan Barang Bukti
1. Alat Bukti:
- Keterangan saksi dari berbagai divisi PT Darmex Plantations, penyedia jasa keuangan, dan ahli di berbagai bidang, seperti hukum pidana, kehutanan, ekonomi, hingga digital forensik.
- Laporan hasil audit kerugian keuangan negara, lingkungan hidup, perekonomian, dan analisis digital forensik.
- Rekening koran dari penyedia jasa keuangan.
2. Barang Bukti:
- Dokumen: Sebanyak 679 dokumen terkait perizinan, pembagian deviden, dan keuangan.
- Aset Properti: 9 bidang tanah di Indragiri Hulu (40.471,9 ha), 13 perkebunan sawit di Bengkayang (68.338 ha), Properti di Pekanbaru, Jakarta, Medan, dan Bali.
- Aset Bergerak: 31 unit kapal, 1 helikopter.
- Uang Tunai: Rupiah Rp6,38 triliun, Valuta asing: USD 1,87 juta, SGD 11,1 juta, AUD 13,7 ribu, JPY 2 juta, CNH 2 ribu, RM 300.
Kasus ini mencerminkan skema kompleks korupsi dan pencucian uang yang melibatkan berbagai pihak dan aset bernilai tinggi, yang menimbulkan kerugian besar bagi negara serta lingkungan hidup. Penanganan tegas dan menyeluruh terhadap para pelaku diharapkan mampu memberikan efek jera dan memperbaiki tata kelola industri perkebunan di Indonesia. (P-01)