JAKARTA, PARLE.CO.ID — Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengimbau seluruh elemen bangsa untuk memperkuat upaya pencegahan terhadap tindak kekerasan seksual pada anak di Indonesia. Menurutnya, fokus tidak boleh hanya pada penegakan hukum, tetapi juga pada langkah preventif guna mencegah kasus serupa terulang di masa depan.
Cucun menyampaikan keprihatinannya atas meningkatnya kasus kekerasan seksual pada anak yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Salah satu contohnya adalah kasus balita berusia 2 tahun di Balikpapan, Kalimantan Timur, yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang bapak kos.
Kasus serupa juga terjadi di Kota Sidoarjo pada awal tahun 2024, di mana seorang anak berusia 3,5 tahun menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya.
“Kejadian-kejadian ini menjadi alarm bagi kita semua untuk memperhatikan betapa rentannya anak-anak terhadap berbagai bentuk kekerasan,” ujar Cucun.
Penyebab dan Kerentanan Lingkungan
Cucun mengungkapkan bahwa salah satu penyebab kekerasan seksual pada anak adalah kerentanan lingkungan sosial tempat anak tinggal. Ia meminta pemangku kepentingan untuk meninjau dan memperkuat sistem perlindungan anak melalui pendekatan yang menyeluruh.
“Masalah sosial di lingkungan anak harus diatasi. Situasi ini menunjukkan perlunya evaluasi dan penguatan sistem perlindungan anak di Indonesia,” tegasnya.
Undang-Undang Perlindungan Anak
Cucun menekankan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah perangkat hukum yang mendukung perlindungan anak. Beberapa di antaranya adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Mengatur pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan seksual. - KUHP Pasal 291
Memberikan sanksi pidana hingga 12 tahun jika pelecehan seksual mengakibatkan luka berat, dan hingga 15 tahun jika menyebabkan kematian. - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak
Mengatur hukuman maksimal 15 tahun penjara untuk pelaku pelecehan seksual terhadap anak.
Penegakan Hukum dan Transformasi Sistem Pelaporan
Dikutip dari Antara, menurut Cucun, penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual harus dilakukan secara tegas. Selain itu, ia menyerukan transformasi sistem pelaporan kasus kekerasan seksual pada anak. Hal ini bertujuan untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak-anak.
“Transformasi dalam sistem pelaporan harus menjadi prioritas agar korban kekerasan seksual mendapatkan perlindungan yang lebih optimal,” ujarnya.
Seruan untuk Pencegahan dan Kerja Sama Nasional
Cucun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga aktif dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak. Pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait diharapkan bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak Indonesia.
“Upaya pencegahan memerlukan kerja sama semua pihak. Dengan begitu, kita dapat melindungi masa depan generasi penerus bangsa dari ancaman kekerasan,” pungkasnya. (P-01)

