SEOUL, PARLE.CO.ID – Partai oposisi utama Korea Selatan (Korsel), Partai Demokrat mengumumkan rencana untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Pemakzulan Presiden Sementara Han Duck-soo pada Kamis (26/12/2024), dan akan mengadakan pemungutan suara pada Jumat (27/12/2024) besok.
Langkah ini dinilai dapat memperdalam krisis konstitusional yang telah dipicu oleh pemberlakuan darurat militer sebelumnya, sebagaimana dilaporkan oleh reuters.com (26/12/2024).
Han Duck-soo, yang awalnya menjabat sebagai Perdana Menteri, menjadi Presiden Sementara setelah Presiden Yoon Suk-yeol dimakzulkan. Namun, Partai Demokrat menekan Han untuk segera menunjuk tiga hakim guna mengisi kekosongan di Mahkamah Konstitusi. Meskipun parlemen telah menyetujui tiga calon hakim pada Kamis, Han belum secara resmi mengangkat mereka.
“Sudah jelas bahwa Perdana Menteri dan Presiden Sementara Han Duck-soo tidak memiliki kualifikasi atau kemauan untuk menjaga Konstitusi,” ujar pemimpin Fraksi Demokrat, Park Chan-dae.
Mosi pemakzulan yang diajukan memuat berbagai alasan, termasuk veto Han terhadap undang-undang yang memungkinkan jaksa menyelidiki dugaan kesalahan oleh Ibu Negara. Jika pemakzulan berhasil, Menteri Keuangan akan menggantikan posisi presiden sementara.
Namun, terdapat perdebatan mengenai aturan pemungutan suara, apakah memerlukan suara mayoritas sederhana atau dua pertiga dari anggota parlemen. Han sendiri menyatakan bahwa penunjukan hakim sebaiknya dilakukan setelah tercapai konsensus politik, untuk menjaga tatanan konstitusional.
Sementara itu, dua dari tiga calon hakim yang disetujui parlemen berasal dari nominasi Partai Demokrat, sedangkan satu dari Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa, yang menolak komposisi tersebut. Ketegangan antara kedua partai semakin memperumit penyelesaian krisis politik ini. ***