JAKARTA, PARLE.CO.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya mengimbau pemerintah daerah (Pemda) untuk aktif berperan dalam pemberantasan praktik judi online atau judol, yang semakin marak di tengah masyarakat. Karena menurutnya, kejahatan ini telah menjadi ancaman serius dan tergolong kejahatan luar biasa.
“Judi online sudah menjadi kejahatan luar biasa yang sangat membahayakan masyarakat. Oleh karena itu, semua pihak harus terlibat, tidak hanya pemerintah pusat dan aparat kepolisian, tetapi juga pemerintah daerah,” ujar Indrajaya dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Indrajaya menekankan pentingnya gerakan proaktif di tingkat daerah untuk mencegah dan memberantas judi online. Dia mengusulkan kolaborasi antara Pemda, kepolisian, dan TNI untuk mengatasi kejahatan ini yang telah menyasar semua lapisan masyarakat.
“Pemerintah daerah tidak boleh hanya diam. Mereka harus aktif mengambil langkah nyata untuk mengatasi kejahatan yang meresahkan ini,” tegasnya.
Selain itu, Indrajaya juga menyarankan agar Pemda menggandeng organisasi kemasyarakatan, komunitas anak muda, dan influencer untuk menggalakkan kampanye anti-judi online. Hal ini penting mengingat 25 persen pelaku judi online berusia di bawah 30 tahun, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Banyak anak muda yang terjerumus dalam praktik judi online. Maka, kelompok muda harus dilibatkan dalam kampanye besar melawan kejahatan ini,” tutupnya. ***