JAKARTA, PARLE.CO.ID – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyatakan bahwa rotasi terhadap 300 perwira tinggi (Pati) TNI adalah hal yang wajar dalam tubuh organisasi TNI. Ia menjelaskan bahwa mutasi serupa rutin dilakukan setiap tiga hingga empat bulan, meskipun jumlahnya bervariasi.
“Biasanya ada mutasi sekitar 60 hingga 100 orang setiap periode. Jadi, kalau sekarang mencapai 300 orang, itu tidak masalah. Banyak jabatan yang sudah diduduki lebih dari satu tahun dan perlu pergeseran,” ujar Hasanuddin melalui keterangan tertulis, Rabu (11/12/2024).
Kang TB, demikian Politisi PDI Perjuangan itu akrab disapa meyakini bahwa keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk melakukan mutasi telah mempertimbangkan aspek regenerasi dan pembinaan karier para perwira. Ia juga menilai rotasi ini penting untuk memberikan pengalaman yang beragam kepada perwira tinggi.
“Dengan mutasi ini, para perwira bisa mendapatkan pengalaman baru di berbagai posisi, mulai dari menjadi dosen, bertugas di satuan teritorial, hingga di satuan tempur. Ini penting untuk pembinaan karier mereka,” jelasnya.
TB Hasanuddin menegaskan bahwa mutasi ini tidak berkaitan dengan kedekatan individu tertentu dengan Presiden Joko Widodo. Menurutnya, loyalitas TNI hanya kepada negara, bukan kepada sosok tertentu.
“TNI hanya loyal kepada negara. Jika seorang perwira menjadi Danpaspampres, maka secara struktural memang dekat dengan presiden. Namun, ketika ia bergeser ke posisi lain, loyalitasnya tetap kepada TNI dan negara,” tegasnya.
Menanggapi mutasi Pangkogabwilhan I yang sebelumnya dijabat perwira TNI AL dan kini diisi oleh perwira TNI AD, ia menilai hal tersebut juga tidak menjadi persoalan. Tidak ada aturan yang mewajibkan jabatan tersebut diisi oleh matra tertentu.
“Jabatan Pangkogabwilhan I memang tidak diatur harus diisi oleh TNI AL. Pergeseran seperti ini dilakukan sesuai kebutuhan organisasi,” katanya.
Diketahui, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah merotasi dan memutasi 300 perwira tinggi yang terdiri dari 143 TNI AD, 92 TNI AL, dan 65 TNI AU berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1545/XII/2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI. ***