JAKARTA, PARLE.CO.ID — Pimpinan dan anggota Komisi XIII DPR melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (6/12/2024). Dalam kunjungan tersebut, mereka bertemu dengan sejumlah narapidana, termasuk dua anggota kelompok Bali Nine.
Rombongan ini dipimpin oleh Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, bersama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Silmy Karim. Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau kondisi lapas sekaligus berbicara langsung dengan para narapidana mengenai situasi mereka.
Pertemuan dengan Anggota Bali Nine
Saat mengunjungi lantai dua bengkel kerja di Lapas Kerobokan, rombongan sempat berbincang dengan dua anggota Bali Nine, yaitu Matthew Norman dan Si Yi Chen. Kedua narapidana ini terlihat sedang membuat kerajinan tangan bersama para napi lainnya. Mereka mengenakan seragam tahanan berwarna biru.
Ketua Komisi XIII Willy Aditya, didampingi Andreas Hugo Pareira dan beberapa anggota DPR lainnya, melakukan dialog singkat dengan keduanya.
“Dari umur 18 tahun kamu di sini?” tanya Willy Aditya kepada Matthew Norman.
“Iya. Sekarang umurku 38 tahun,” jawab Matthew Norman.
Sementara itu, Si Yi Chen menyampaikan harapannya untuk dapat mengikuti program transfer narapidana yang saat ini masih menunggu persetujuan dari pemerintah Australia.
Dukungan untuk Program Pemindahan Narapidana
Menanggapi rencana pemindahan narapidana anggota Bali Nine, Willy Aditya menjelaskan bahwa prinsip dasar pemindahan telah dibicarakan antara pemerintah Indonesia dan Australia. Namun, prosesnya masih memerlukan aturan turunan untuk dapat direalisasikan.
“Kami akan bahas sekarang bersama Pak Wamen. Ini adalah langkah politik yang baik, walaupun kita belum memiliki aturan turunannya. Prinsipnya adalah bagaimana narapidana ini tidak dibebaskan, tetapi hanya dipindahkan ke negara asalnya untuk melanjutkan masa tahanannya,” kata Willy Aditya.
Langkah Lanjutan Komisi XIII
Komisi XIII DPR berencana membahas aturan teknis terkait program transfer narapidana bersama Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Pembahasan ini diharapkan dapat mempercepat realisasi pemindahan narapidana sekaligus memperkuat kerja sama bilateral antara Indonesia dan Australia dalam hal pemasyarakatan.
Kunjungan ini mencerminkan komitmen DPR RI dalam meninjau langsung situasi lapas dan mendukung program-program yang mengedepankan prinsip keadilan dan kerja sama internasional. (P-01)

