JAKARTA, PARLE.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi terkait dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019–2022. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan kerugian negara serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang perlu dimintai pertanggungjawaban.
“Masih terkait pendalaman perbuatan melawan hukum yang berakibat kerugian keuangan negara, dan ada pihak lain yang perlu diminta pertanggungjawabannya bersama-sama direksi ASDP,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat (6/12/2024).
Ketiga saksi yang diperiksa adalah:
- M. Islamudin, VP Management Asset PT ASDP tahun 2020–2021.
- Aldo Yohanes Mumuh, VP Keuangan PT ASDP tahun 2021–2022.
- Evi Dwijayanti, VP Akuntansi PT ASDP.
Dikutip dari Antara, pemeriksaan terhadap mereka berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan rinci terkait pihak-pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban maupun jadwal pemanggilannya.
Dugaan Kerugian Negara Rp1,27 Triliun
KPK mulai menyelidiki kasus ini sejak 18 Juli 2024. Nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp1,3 triliun, dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp1,27 triliun. Angka pasti kerugian ini masih menunggu hasil audit.
Melalui akuisisi PT Jembatan Nusantara, PT ASDP Indonesia Ferry memperoleh 53 unit kapal. Namun, penyidik menemukan indikasi ketidaksesuaian antara spesifikasi kapal yang disyaratkan dan kapal yang diterima PT ASDP.
Pencegahan Keluar Negeri
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah empat orang bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri atas:
- Satu pihak swasta berinisial A.
- Tiga orang dari internal PT ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP.
Langkah KPK ke Depan
Penyidik terus mendalami bukti-bukti dan melakukan koordinasi dengan auditor untuk memastikan kerugian negara dalam kasus ini. Fokus KPK adalah mengungkap aliran dana dan peran pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.
Dengan nilai kerugian yang signifikan, kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diungkap secara transparan demi menjaga integritas pengelolaan keuangan negara. (P-01)

