JAKARTA, PARLE.CO.ID — Anggota Komisi XI DPR Fathi menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha di tengah kebijakan kenaikan rata-rata Upah Minimum Nasional (UMN). Dalam pernyataannya pada Minggu (1/12/2024), ia menyoroti bahwa kebijakan tersebut harus diiringi dengan strategi yang mampu menopang keberlanjutan pelaku usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Keseimbangan ini sangat penting agar kebijakan tidak hanya berdampak positif bagi pekerja tetapi juga tetap mendukung pelaku usaha untuk berkembang,” ujar Fathi.
Dukungan bagi UMKM dalam Menyikapi Kenaikan UMN
Dikutip dari Kompas, politikus Partai Demokrat ini menggarisbawahi bahwa pelaku UMKM memerlukan pendampingan untuk beradaptasi terhadap dampak kenaikan upah. Meski demikian, ia menyebut keputusan kenaikan upah sebesar 6,5% merupakan langkah signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.
“Kami di Komisi XI terus mendorong berbagai program insentif dan pelatihan agar UMKM dapat tetap tumbuh sekaligus berkontribusi pada perekonomian nasional,” tegas Fathi.
Langkah ini, lanjutnya, menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendengarkan aspirasi pekerja dan menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.
Strategi Lanjutan untuk Mendukung Kebijakan Kenaikan Upah
Fathi berharap kebijakan kenaikan UMN ini disertai dengan langkah strategis lainnya, seperti pengendalian inflasi, penguatan sektor industri, dan penciptaan lapangan kerja baru. Menurutnya, kebijakan yang terintegrasi akan memastikan manfaat kenaikan upah dirasakan secara merata oleh semua lapisan masyarakat.
“Dengan pendekatan yang holistik, kebijakan ini dapat menjadi pendorong bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi semangat dialog antara pemerintah, serikat buruh, dan pelaku usaha dalam mencapai kesepakatan kenaikan UMN ini. “Keberhasilan ini mencerminkan pentingnya komunikasi yang baik dalam menghasilkan kebijakan yang memberikan manfaat luas,” tambah Fathi.
Keputusan Pemerintah dan Harapan untuk Masa Depan
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan kenaikan UMN sebesar 6,5%untuk tahun 2025, lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebesar 6%. Dalam pernyataannya, Prabowo menjelaskan bahwa kenaikan ini adalah upaya untuk meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing usaha.
“Upah minimum menjadi jaring pengaman sosial penting bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, serta didasarkan pada kebutuhan hidup layak,” kata Presiden di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Prabowo menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah diskusi intensif dengan berbagai pihak, termasuk serikat buruh. Ia berharap kenaikan ini dapat menjadi langkah awal menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat yang lebih besar.
Langkah Strategis untuk Keseimbangan Ekonomi
Kenaikan UMN sebesar 6,5% pada tahun 2025 mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, sembari tetap mempertimbangkan keberlanjutan usaha. Dengan dukungan program insentif dan pendampingan bagi UMKM, kebijakan ini dapat menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan. Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja diharapkan dapat terus diperkuat agar manfaat dari kebijakan ini dirasakan oleh seluruh elemen masyarakat. (P-01)