Sriwani Sayuti dibebaskan Kejaksaan Kerajaan Thailand (DOKUMEN PUSPENKUM KEJAGUNG)

Atase Kejaksaan KBRI Bangkok Lepaskan WNI Atas Tuduhan Berbisnis Wisata Ilegal

Komentar
X
Bagikan

JAKARTA, PARLE.CO.ID — WNI bernama Sriwani Sayuti membawa 128 WNI karyawan perusahaannya beserta keluarga mereka untuk berlibur ke Bangkok, Thailand. Permasalahan terjadi karena ia tidak melibatkan warga lokal Bangkok dalam mengatur dan mengorganisasikan perjalanan 128 WNI tersebut saat berkunjung ke Bangkok. Mereka berkunjung ke Bangkok sejak 19 September sampai dengan 22 September 2024, berkeliling ke tempat-tempat wisata menarik dan berbelanja di Bangkok.

Timbul kecurigaan dari masyarakat lokal Bangkok, Sriwani merupakan agen travel yang sedang melakukan bisnis wisata membawa turis dari Indonesia ke Thailand tanpa melibatkan travel agent lokal. Atas kecurigaan tersebut Asosiasi Guide Berbahasa Indonesia Thailand melaporkan Sriwani kepihak Kepolisian Turis Bangkok dengan menunjukkan bukti-bukti Sriwani membagikan tiket masuk ke Grand Palace, cruise di Chou Praya River, dan tempat-tempat wisata lain di Bangkok.

Berbekal bukti foto-foto tersebut, pada 22 September 2024 Polisi Turis Bangkok melakukan penangkapan terhadap Sriwani dan langsung melakukan investigasi difasilitasi penterjemah yang disediakan Asosiasi Guide Berbahasa Indonesia Thailand. Sriwani ditangkap untuk diproses pidana atas tiga dugaan tindak pidana yaitu melakukan bisnis pariwisata tanpa izin, bertindak sebagai guide tanpa izin, dan sebagai orang asing yang bekerja tanpa izin.

“Mendapat kabar penangkapan WNI, Atase Kejaksaan sebagai bagian dari KBRI Bangkok untuk mengupayakan pendampingan terhadap Sriwani dengan menyediakan penerjemah dari Staf Atase Kejaksaan KBRI Bangkok, sampai dengan mendapatkan penangguhan penahanan dengan membayar jaminan ke Pengadilan Bangkok pada 24 September 2024. Selanjutnya Sriwani mengunjungi KBRI Bangkok bertemu dengan Atase Kejaksaan guna berkonsultasi dan mendapatkan bantuan hukum dari Atase Kejaksaan KBRI Bangkok,” demikian siaran pers dari Puspenkum Kejagung, yang diterima di Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Disebutkan, setelah mempelajari dokumen dan hasil wawancara penyidik Kepolisian Prarangjawang Bangkok, Virgaliano Nahan, Atase Kejaksaan KBRI Bangkok menemukan ada kesalahpahaman, dikarenakan kesalahan penerjemah dalam wawancara pihak penyidik yang mengakibatkan Sriwani dianggap telah melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan.

Atase Kejaksaan KBRI Bangkok menyarankan agar Sriwani dan pengacaranya didampingi penerjemah staf Atase Kejaksaan untuk kembali mendatangi Kepolisian Prarangjawang Bangkok untuk dapat diwawancara kembali, dan menyerahkan dokumen-dokumen yang dapat membuktikan bahwa Sriwani tidak melakukan bisnis pariwisata, bukan bertindak selaku guide, dan tidak mengambil keuntungan finansial dalam bentuk apa pun saat 128 WNI tersebut berkunjung ke Bangkok. Namun demikian sulitnya komunikasi dengan pihak penyidik menyebabkan Sriwani tidak dapat diwawancara ulang, namun pihak penyidik melampirkan dokumen-dokumen yang dapat meringankan Sriwani.

Selanjutnya Atase Kejaksaan secara langsung mendampingi Sriwani menyampaikan surat petisi unfair treatment kepada Kejaksaan Bangkok Kerajaan Thailand karena Sriwani tidak diperiksa dengan layak, saat penyidikan yang dilakukan dengan penerjemah pihak pelapor yang menimbulkan kesalahpahaman. Atas kerja sama dan koordinasi yang baik dengan Kejaksaan Kerajaan Thailand, Atase Kejaksaan KBRI Bangkok dapat menjelaskan posisi Sriwani dan adanya kesalahpahaman dalam berkas perkara.

Siaran pers tersebut kemudian menyebutkan, pada 11 November 2024, saat Sriwani wajib lapor ke Pengadilan Bangkok didampingi oleh staf Atase Kejaksaan, pihak Pengadilan Bangkok menyampaikan bahwa Kejaksaan Kerajaan Thailand tidak melakukan penuntutan kepada Sriwani, sehingga ia bebas dengan habisnya masa tahanan tanpa adanya proses penuntutan. Akhirnya pada 19 November 2024, akhirnya Sriwani dapat kembali menginjakan kakinya di tanah air.

“Perlindungan WNI yang bermasalah hukum di luar negeri merupakan bentuk dukungan Kejaksaan RI terhadap Visi dan Misi program Asta Cita Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran. Terima kasih kepada Jaksa Agung Bapak Burhanuddin dan pimpinan Kejaksaan RI yang telah memberikan kesempatan kepada insan Adhiyaksa untuk dapat berkiprah dan berpartisipasi dalam kerja sama internasional yang dapat diimplementasikan dalam perlindungan WNI di luar negeri. Kerja keras dalam perlindungan WNI di Thailand ini juga tidak dapat terlaksana dengan baik tanpa Kepemimpinan Duta Besar RI, Rachmat Budiman,” kata Atase Kejaksaan KBRI Bangkok, Virgaliano Nahan. (P-01)

 

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *