JAKARTA, PARLE.CO.ID — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep N Mulyana memberikan pengarahan secara hybrid kepada jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung.
Acara ini dihadiri secara langsung oleh para direktur, koordinator, serta jaksa fungsional di lingkungan JAM-Pidum dan secara virtual oleh wakil kepala kejaksaan tinggi, asisten pidana umum, kepala kejaksaan negeri, kepala seksi pidana umum, dan jaksa fungsional dari seluruh Indonesia.
“Pengarahan difokuskan pada isu-isu terkini, khususnya terkait penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana pemilihan menjelang pilkada serentak 2024,” jelas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Terkait tujuan kegiatan tersebut, Kapuspenkum menyebutkan, JAM-Pidum menekankan pentingnya meningkatkan pemahaman Jaksa dalam mengenali modus operandi, unsur-unsur pasal, dan perbedaan mekanisme penegakan hukum pada tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana pemilihan; mendorong Jaksa untuk berperan aktif dalam sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), yang berfungsi sebagai garda depan dalam penanganan tindak pidana pemilihan; dan menyiapkan jajaran jaksa menghadapi pilkada serentak 2024.
Dalam arahannya, JAM-Pidum menekankan jaksa harus bekerja secara cermat dan berhati-hati dalam menangani perkara tindak pidana perdagangan orang. Jaksa diminta untuk benar-benar memahami unsur-unsur pasal yang diterapkan, agar tidak terjadi kekeliruan dalam mempersalahkan pihak yang tidak bersalah. “Mens rea pelaku, tujuan, serta keuntungan materiil dan immateriil yang diperoleh harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap proses hukum,” ujar JAM-Pidum.
JAM-Pidum menutup arahannya dengan menekankan pentingnya netralitas dan profesionalitas Jaksa dalam menangani perkara tindak pidana pemilihan. Jaksa diminta untuk bertindak proaktif melalui koordinasi, pemantauan, dan monitoring guna mengidentifikasi potensi pelanggaran hukum sejak dini. Selain itu, upaya pencegahan harus menjadi prioritas untuk memastikan penyelenggaraan pilkada serentak 2024 berlangsung aman dan adil. (P-01)