JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) selaku termohon menyampaikan jawaban keterangan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024), terhadap permohonan praperadilan tersangka TTL (Tom Lembong) selaku pemohon dalam perkara impor gula.
“Permohonan praperadilan tersebut teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 05 November 2024 Nomor: 113/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel perihal permohonan praperadilan tentang sah atau tidaknya penahanan dan penetapan tersangka TTL. Dalam jawaban dan keterangan termohon, disampaikan bahwa termohon dalam hal ini Kejaksaan Agung menolak seluruh dalil yang disampaikan oleh pemohon atau pihak tersangka TTL, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui oleh termohon,” jelas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Dijelaskan, penetapan tersangka terhadap pemohon yang dilakukan oleh termohon telah berdasar hukum dan sah menurut hukum karena sudah sesuai prosedur, yaitu didahului dengan adanya penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti; jika sudah ada minimal dua alat bukti yang sah (sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP) baru ditentukan tersangkanya.
Dalam proses penyidikan perkara a quo, termohon selaku penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yaitu tercukupinya minimal dua alat bukti, bahkan diperoleh empat alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang didapatkan dari Alat Bukti Keterangan Saksi, Alat Bukti Keterangan Ahli, Alat Bukti Surat, dan Alat Bukti Petunjuk, maupun Barang Bukti Elektronik berdasarkan Pasal 26A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Oleh karena itu selanjutnya termohon selaku Penyidik melaksanakan proses penetapan Tersangka dalam perkara a quo.
“Dari pengumpulan Alat Bukti Keterangan Saksi, Alat Bukti Keterangan Ahli, Alat Bukti Surat, dan Alat Bukti Petunjuk maupun Barang Bukti Elektronik disimpulkan, terdapat perbuatan melawan hukum berupa penyimpangan dalam kegiatan importasi gula kristal mentah untuk diproduksi menjadi gula kristal putih yang tidak sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kepmenperindag Nomor: 527/Mpp/Kep/9/2024, Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Permendag Nomor 117 Tahun 2015 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, oleh karena itu penyidik telah mendapatkan Alat Bukti Surat,” sebut Kapuspenkum.
Ditambahkan, perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP tersebut telah sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 31/PUU-X/2012 tanggal 8 Oktober 2012 pada halaman 53-54, yang pada pokoknya menentukan bahwa Penyidik Tindak Pidana Korupsi bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPK dan BPKP dalam rangka pembuktian Tindak Pidana Korupsi, melainkan dapat berkoordinasi dengan instansi lain.
Dalil-dalil dari pemohon tidak didasarkan pada argumentasi hukum dan dasar hukum yang memadai serta hanya merupakan asumsi dari pemohon. Oleh karenanya dalil pemohon haruslah ditolak. Penahanan terhadap pemohon telah berdasar hukum dan sah menurut hukum.
Berdasarkan uraian-uraian di atas, termohon berkesimpulan bahwa semua dalil yang dijadikan alasan pemohon dalam permohonan Praperadilan ini adalah tidak benar.
Oleh karena itu selanjutnya termohon memohon kepada hakim perkara praperadilan ini untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara Praperadilan ini dengan amar putusan
sebagai berikut: Menerima Eksepsi dari Termohon untuk seluruhnya; Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan Permohonan Praperadilan Nomor: 113/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. karena cacat formil dan bukan merupakan objek kewenangan Praperadilan; Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). (P-01)