JAKARTA, PARLE.CO.ID — Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjunganMenteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/11/2024). Pertemuan merupakan tindaklanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka koordinasi penegakan hukum terkait kehutanan.
Jaksa Agung menyampaikan, pertemuan ini merupakan bentuk sinergitas Kejaksaan Agung dengan Kementerian dan Lembaga. Kejaksaan dengan Kementerian dan Lembaga lain harus saling support sehingga tujuan bersama untuk menyejahterakan masyarakat dapat terwujud.
“Hampir setiap pertemuan kami dengan Kementerian dan Lembaga terkait, kita selalu berkoordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas. Oleh karenanya saya mengapresiasi antarstakeholder dapat kompak melaksanakan tugas fungsinya,” kata Jaksa Agung dalam pernyataan tertulis Puspenkum Kejagung yang diterima di Jakarta, hari ini.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Kehutanan mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dukungan yang diberikan Kejaksaan Agung. Berdasarkan keterangannya, Menteri Kehutanan diminta oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga hutan dari penjarahan atau pengalihan hutan menjadi kebun secara ilegal.
“Kami siap menertibkan dengan penegakan hukum sesuai dengan aturan-aturan yang ada, baik itu denda secara administratif maupun tindakan penyitaan terhadap aset negara yang disalahgunakan. Hal itu dilakukan sebagai upaya pelaksanaan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dan menggunakannya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujar Menteri Kehutanan.
Dalam penegakan hukum, Menteri Kehutanan juga menegaskan negara tidak boleh kalah oleh pelaku atau oknum yang menyalahgunakan penggunaan lahan hutan secara ilegal. Komitmen tersebut dapat terlaksana melalui kerja sama yang baik antara Kementerian Kehutanan dan Kejaksaan, maupun stakeholder lainnya.
Menteri Kehutanan juga mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara mengenai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) terbatas yang dapat bekerja lebih optimal memberantas pengalihan lahan hutan secara ilegal yang terdiri dari stakeholder Kejaksaan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan unsur internal Kementerian Kehutanan. (P-01)

