BerandaYudikatifJaksa Agung dan Menteri Kehutanan Bahas Koordinasi Penegakan Hukum

Jaksa Agung dan Menteri Kehutanan Bahas Koordinasi Penegakan Hukum

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjunganMenteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/11/2024). Pertemuan merupakan tindaklanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka koordinasi penegakan hukum terkait kehutanan.

Jaksa Agung menyampaikan, pertemuan ini merupakan bentuk sinergitas Kejaksaan Agung dengan Kementerian dan Lembaga. Kejaksaan dengan Kementerian dan Lembaga lain harus saling support sehingga tujuan bersama untuk menyejahterakan masyarakat dapat terwujud.

“Hampir setiap pertemuan kami dengan Kementerian dan Lembaga terkait, kita selalu berkoordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas. Oleh karenanya saya mengapresiasi antarstakeholder dapat kompak melaksanakan tugas fungsinya,” kata Jaksa Agung dalam pernyataan tertulis Puspenkum Kejagung yang diterima di Jakarta, hari ini.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kehutanan mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dukungan yang diberikan Kejaksaan Agung. Berdasarkan keterangannya, Menteri Kehutanan diminta oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga hutan dari penjarahan atau pengalihan hutan menjadi kebun secara ilegal.

“Kami siap menertibkan dengan penegakan hukum sesuai dengan aturan-aturan yang ada, baik itu denda secara administratif maupun tindakan penyitaan terhadap aset negara yang disalahgunakan. Hal itu dilakukan sebagai upaya pelaksanaan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dan menggunakannya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujar Menteri Kehutanan.

Dalam penegakan hukum, Menteri Kehutanan juga menegaskan negara tidak boleh kalah oleh pelaku atau oknum yang menyalahgunakan penggunaan lahan hutan secara ilegal. Komitmen tersebut dapat terlaksana melalui kerja sama yang baik antara Kementerian Kehutanan dan Kejaksaan, maupun stakeholder lainnya.

Menteri Kehutanan juga mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara mengenai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) terbatas yang dapat bekerja lebih optimal memberantas pengalihan lahan hutan secara ilegal yang terdiri dari stakeholder Kejaksaan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan unsur internal Kementerian Kehutanan. (P-01)

 

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

FWK MENILAI KPK PENAKUT, PEMERINTAH TIDAK BOLEH ANTIKRITIK

Jakarta, Parle--Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) mengingatkan KPK harus memiliki keberanian dan konsistensi dalam penegakan...

Masyarakat Kabupaten Banjar Dukung Metode PDSK Bendungan Riam Kiwa, Berharap Pembayaran Segera Cair

BANJAR, Parle – Masyarakat beserta jajaran perangkat desa di Kabupaten Banjar menyatakan dukungan penuh terhadap...

Diperlakukan Seperti Maling, Janda Tiga Anak Minta MA Periksa Juru Sita PN Tangerang Ambo Adi Manggaukang

TANGERANG, parle - Rahmawati, seorang janda dengan tiga anak, meminta Mahkamah Agung (MA) Republik...

Kepercayaan 24 Juta Nasabah Antarkan BSI Raih Top 5 CX100 Award

Jakarta, parle— PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) masuk lima besar Grand Champion...

More like this

FWK MENILAI KPK PENAKUT, PEMERINTAH TIDAK BOLEH ANTIKRITIK

Jakarta, Parle--Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) mengingatkan KPK harus memiliki keberanian dan konsistensi dalam penegakan...

Masyarakat Kabupaten Banjar Dukung Metode PDSK Bendungan Riam Kiwa, Berharap Pembayaran Segera Cair

BANJAR, Parle – Masyarakat beserta jajaran perangkat desa di Kabupaten Banjar menyatakan dukungan penuh terhadap...

Diperlakukan Seperti Maling, Janda Tiga Anak Minta MA Periksa Juru Sita PN Tangerang Ambo Adi Manggaukang

TANGERANG, parle - Rahmawati, seorang janda dengan tiga anak, meminta Mahkamah Agung (MA) Republik...