spot_img
Senin, 9 Februari 2026
More
    spot_img
    BerandaYudikatifTersangka dan Barang Bukti Perkara Impor Gula Diserahkan ke JPU Kejari Pekanbaru

    Tersangka dan Barang Bukti Perkara Impor Gula Diserahkan ke JPU Kejari Pekanbaru

    -

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tersangka RD Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru.

    Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023.

    “Tersangka RD pada 2021 memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (25/7/2024).

    Dijelaskan Kapuspenkum, perbuatan tersangka RD bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.

    Pasal yang disangkakan kepada tersangka RD adalah Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

    Selanjutnya, tersangka RD ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru. Barang bukti dalam perkara ini masih dipergunakan untuk berkas perkara atas nama tersangka RR. Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.(P-01)

     

     

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    0PengikutMengikuti
    0PengikutMengikuti
    22,800PelangganBerlangganan
    spot_img

    TERKINI