spot_img
Senin, 9 Februari 2026
More
    spot_img
    BerandaYudikatifKejaksaan Pertimbangkan Kasasi Terkait Putusan Bebas Terdakwa Gregorius Ronald Tannur

    Kejaksaan Pertimbangkan Kasasi Terkait Putusan Bebas Terdakwa Gregorius Ronald Tannur

    -

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut putusan Majelis Hakim PN Surabaya yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur sangat sumir dan tidak beralasan.

    “Hakim dalam pertimbangannya menyatakan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dengan pertimbangan tidak adanya saksi yang melihat langsung dan meninggalnya korban itu lebih didasarkan pada pengaruh alkohol, kami kira itu sangat sumir dan tidak beralasan,” ujar Kapuspenkum dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (25/7/2024).

    Majelis Hakim, jelas Harli, tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh JPU dalam persidangan. Sebagaimana diketahui, JPU menampilkan bukti CCTV yang menggambarkan kendaraan yang dikendarai pelaku melindas korban. Selain itu, terdapat bukti visum yang menyatakan korban tewas akibat luka yang dialami.

    Fakta-fakta persidangan tersebut, tambah Harli, harus menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis pada perkara ini. Selain itu, Kapuspenkum memandang Majelis Hakim sebaiknya mempertimbangkan Kettingbewijs atau pembuktian yang berantai.

    ”Bila Majelis Hakim dalam putusannya menilai bahwa tidak adanya saksi dalam perkara ini, maka Majelis Hakim dapat menguatkan bukti-bukti melalui CCTV dan bukti surat dalam hal ini yaitu Visum et Repertum di pengadilan guna membuat perkara ini menjadi lebih terang,” tandas Kapuspenkum.

    Terdakwa Gregorius Ronald Tannur didakwa terkait pasal pembunuhan dan penganiayaan, di antaranya Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan atau ketiga Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Mati dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

    Atas putusan bebas terdakwa tersebut, Kejaksaan Agung melalui Kapuspekum akan menyikapi dengan mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana diatur dalam Pasal 245. Sambil menunggu salinan putusan dan mempelajari berkas tersebut selama 14 hari, JPU mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum kasasi. (P-01)

     

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    0PengikutMengikuti
    0PengikutMengikuti
    22,800PelangganBerlangganan
    spot_img

    TERKINI