Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan utang Pemerintah Indonesia per Maret 2026 sebesar Rp9.920,42 triliun masih aman di level 40,75% dari PDB.
JAKARTA, PARLE.CO.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa posisi utang Pemerintah Indonesia saat ini tetap berada dalam batas aman. Hingga akhir kuartal pertama tahun 2026, rasio utang dipastikan masih jauh di bawah ambang batas legal yang ditetapkan undang-undang.
Dikutip dari laporan Antara, data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) menunjukkan posisi utang pemerintah per 31 Maret 2026 mencapai Rp9.920,42 triliun. Angka tersebut setara dengan 40,75 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
“(Posisi utang) Masih aman, masih sekitar 40 persen lebih sedikit, jadi aman,” ujar Purbaya dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Menkeu menjelaskan bahwa pengelolaan fiskal Indonesia relatif lebih konservatif dan hati-hati jika dibandingkan dengan negara lain, termasuk negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Purbaya memberikan perbandingan rasio utang negara sejawat seperti Singapura yang berada di kisaran 180 persen dan Malaysia di level 60 persen.
Bahkan jika dibandingkan dengan negara maju seperti Amerika Serikat dan Jepang, posisi Indonesia dinilai jauh lebih terkendali. “Tinggi semua (negara lain). Kita termasuk paling hati-hati dibanding negara sekeliling kita,” tambah Purbaya.
Sebagai informasi, Undang-Undang Keuangan Negara menetapkan batas maksimal rasio utang sebesar 60 persen dari PDB. Dengan posisi 40,75 persen, Indonesia masih memiliki ruang fiskal yang cukup lebar.
Struktur utang pemerintah saat ini mayoritas didominasi oleh instrumen domestik. Nilai outstanding Surat Berharga Negara (SBN) tercatat sebesar Rp8.652,89 triliun, atau setara dengan 87,22 persen dari total utang. Sementara itu, sisanya berasal dari pinjaman sebesar Rp1.267,52 triliun (12,78 persen).
Hingga 31 Maret 2026, realisasi pembiayaan anggaran tercatat sebesar Rp257,4 triliun. Pemerintah memastikan bahwa penarikan utang dilakukan dengan pertimbangan biaya dana (cost of fund) yang efisien serta mitigasi risiko yang ketat di tengah dinamika pasar keuangan global.
Analisis: Ketahanan Fiskal di Tengah Geopolitik Global
Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai posisi utang memberikan beberapa catatan penting bagi stabilitas ekonomi nasional:
Disiplin Fiskal sebagai Benteng: Rasio utang yang terjaga di level 40% menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga disiplin fiskal pasca-pandemi. Hal ini krusial untuk mempertahankan credit rating Indonesia di mata lembaga pemeringkat internasional agar biaya bunga utang tidak membengkak.
Kedaulatan Finansial melalui SBN: Dominasi SBN (87,22%) menunjukkan bahwa utang Indonesia lebih banyak dipegang oleh investor dalam negeri dan dalam mata uang Rupiah. Hal ini memitigasi risiko currency mismatch dan pelarian modal asing yang mendadak akibat ketegangan geopolitik (seperti konflik AS-Iran yang tengah memanas).
Efek Psikologis Pasar: Dengan membandingkan diri terhadap Singapura dan Malaysia, Menkeu berupaya membangun narasi positif bagi investor bahwa Indonesia adalah destinasi investasi yang relatif lebih aman dan stabil secara fiskal.
Tantangan Kuartal Berikutnya: Meskipun aman, pemerintah perlu mewaspadai kenaikan harga minyak dunia dan fluktuasi Rupiah yang dapat mempengaruhi beban subsidi dalam APBN. Ketangkasan dalam mengelola cash flow negara menjadi kunci agar realisasi pembiayaan tetap terukur hingga akhir tahun 2026. ****

