spot_img
Senin, 9 Februari 2026
More
    spot_img
    BerandaUncategorizedLedia Hanifah: RUU Kepariwisataan Dorong Pemangku Kepentingan Ubah Paradigma Pengelolaan

    Ledia Hanifah: RUU Kepariwisataan Dorong Pemangku Kepentingan Ubah Paradigma Pengelolaan

    -

    JAKARTA, PARLE.CO.ID – Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menekankan agar sektor pariwisata harus masuk ke dalam jajaran skala prioritas nasional, bukan hanya sekadar opsi. Sebab itu, komisi yang membidangi kepariwisataan, sedang melakukan perbaikan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

    “Upaya ini dilakukan demi mengubah paradigma pemerintah, baik pusat dan daerah, agar serius dan konsisten membangun sektor pariwisata yang berkelanjutan,” ujar Ledia berbicara dalam Forum Legislasi bertajuk ‘Menilik Urgensi UU Kepariwisataan’, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024).

    Perubahan tersebut, menurut Ledia, terkait bagaimana dari yang bersifat wisata yang berorientasi pada jumlah (mass tourism), menjadi wisata yang berorientasi pada kualitas (quality tourism), sebagaimana menjadi titik berat dalam perubahan UU tersebut. Ia menegaskan mengukur ‘profit’ sektor pariwisata dengan hanya berdasarkan jumlah wisatawan (mass tourism) saja tidak adil.

    “Pariwisata yang berkelanjutan (sustainable tourism) bermakna bahwa kita tidak ingin sekadar mendorong orang-orang berbondong-bondong untuk mengunjungi wisata lalu mendatangkan keuangan bagi wilayah setempat. Tapi, ingat, sudut pandangnya harus diubah, bukan sekadar menambah jumlah kunjungan, tetapi juga bagaimana tetap mempertahankan ekosistem setempat supaya tidak rusak,” katanya.

    Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu menyampaikan kalau sektor pariwisata perlu dikelola dengan nilai kehatian-hatian. Pasalnya, meskipun berpotensi besar menjadi bagian dari tulang punggung ekonomi negara, kekayaan hayati, maritim, sosial, dan budaya milik bangsa Indonesia juga harus dilindungi dengan sepenuh hati.

    “Kita tahu bahwa pemerintah sempat meletakkan satu ‘treatment’ khusus (seperti adanya pariwisata destinasi superprioritas agar) pariwisata itu akan menjadi tulang punggung ekonomi, sesudah Minerba. Tetapi ketika kita lihat (pariwisata superprioritas) belum didorong dengan semestinya dan belum mendapatkan perhatian yang besar seperti yang dikatakan (oleh Kemenparekraf). Jadi, kami harap RUU ini bisa mengubah paradigma mengelola pariwisata,” sebut Ledia.

    Sebagai informasi, pariwisata berkelanjutan merupakan sebuah gagasan yang mengusung pengembangan dan pengelolaan sektor pariwisata dengan mempertimbangkan segi lingkungan, sosial, budaya, maupun ekonomi.

    Dengan memprioritaskan keberlanjutan dalam pengembangan pariwisata, pemerintah dan komunitas dapat menciptakan destinasi wisata yang tidak hanya memikat untuk dikunjungi, tetapi juga bertahan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi semua pihak yang terlibat.

    Oleh karena itu, gagasan pariwisata berkelanjutan perlu dimulai dengan perbaikan regulasi. Harapannya, perbaikan regulasi terkait pariwisata bisa membangun inisiatif para pemangku kepentingan, yang telah diambil oleh sektor publik, untuk mengatur pertumbuhan pariwisata supaya pariwisata berkelanjutan menjadi prioritas negara.

    Di sisi lain, perbaikan regulasi diharapkan setiap usaha atau bisnis lebih bertanggung jawab untuk melindungi sumber daya yang penting bagi pariwisata, baik kini maupun masa depan. ***

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    0PengikutMengikuti
    0PengikutMengikuti
    22,800PelangganBerlangganan
    spot_img

    TERKINI