BerandaYudikatifAhli Waris Terdakwa Korupsi Timah Rp4,57 T Berpotensi Tanggung Beban Uang Pengganti

Ahli Waris Terdakwa Korupsi Timah Rp4,57 T Berpotensi Tanggung Beban Uang Pengganti

Published on

spot_img

Kejagung Kaji Gugatan Perdata ke Ahli Waris Suparta Meski Status Pidana Gugur Setelah Kematian

Kematian Terdakwa Korupsi Timah Rp4,57 T, Uang Pengganti Tetap Harus Dibayar

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Beban uang pengganti Rp4,57 triliun yang dijatuhkan kepada Suparta, terdakwa kasus korupsi timah yang meninggal dunia, berpotensi dibebankan kepada ahli warisnya. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Status Pidana Gugur, Tapi Kewajiban Uang Pengganti Tetap Ada

Harli menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 77 KUHP, status pidana seorang terdakwa akan gugur jika yang bersangkutan meninggal dunia. Namun, hal ini tidak serta-merta menghapus kewajiban pembayaran uang pengganti.

“Gugurnya penuntutan tidak menghilangkan kewajiban uang pengganti,” tegas Harli.

Mekanisme Gugatan Perdata ke Ahli Waris

Berdasarkan Pasal 34 UU No. 31 Tahun 1999, Kejagung akan menyerahkan berita acara persidangan kepada Jaksa Pengacara Negara untuk diajukan gugatan perdata guna pengembalian kerugian negara.

“Gugatan akan diarahkan ke ahli waris, tapi kami akan kaji lebih dulu sikap penuntut umum,” jelas Harli.

Kronologi Kasus Korupsi Timah Rp4,57 T

Suparta, yang merupakan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), terbukti menerima aliran dana tidak sah sebesar Rp4,57 triliun dari pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (2015–2022).

Pada putusan pertama, ia dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta wajib membayar uang pengganti Rp4,57 triliun. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat vonis menjadi 19 tahun penjara dan 10 tahun subsider jika uang pengganti tidak dibayar.

Kasasi ke MA dan Nasib Ahli Waris

Suparta sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebelum meninggal pada 28 April 2025. Kini, Kejagung akan memproses gugatan perdata untuk menagih uang pengganti dari ahli warisnya.

“Kami akan pastikan upaya pengembalian kerugian negara tetap berjalan,” pungkas Harli. (P-01)

 

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Kebakaran Desa Adat Sade Hanguskan 120 Bangunan, DPR Siapkan Revitalisasi

Kebakaran mengubah sebagian kawasan Desa Adat Sade, Rembitan, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara...

Sufmi Dasco Beri Pesan Duka untuk Ahmad Zaki Ali yang Wafat dalam Misi Kemanusiaan di NTT

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan ucapan duka cita mendalam atas wafatnya...

Merayakan HUT ke-81 RI di Acara “Parle in Red”, Bamsoet Dorong Penguatan Ekosistem Industri Kreatif dan Hiburan

Anggota DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) merayakan HUT ke-81 RI di acara Parle in...

Ariawan Dapat Penghargaan Tokoh Muda Jurnalistik Kreatif dari SDI

Swarna Dwipa Institute (SDI) memberikan apresiasi kepada Dr. Ariawan sebagai Tokoh Muda Jurnalistik Kreatif,...

More like this

Kebakaran Desa Adat Sade Hanguskan 120 Bangunan, DPR Siapkan Revitalisasi

Kebakaran mengubah sebagian kawasan Desa Adat Sade, Rembitan, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara...

Sufmi Dasco Beri Pesan Duka untuk Ahmad Zaki Ali yang Wafat dalam Misi Kemanusiaan di NTT

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan ucapan duka cita mendalam atas wafatnya...

Merayakan HUT ke-81 RI di Acara “Parle in Red”, Bamsoet Dorong Penguatan Ekosistem Industri Kreatif dan Hiburan

Anggota DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) merayakan HUT ke-81 RI di acara Parle in...