BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
Minggu, 17 Mei 2026
More
    BREAKING INTEL
    GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur. BEAUTY: Agnes Aditya Rahajeng (Banten) resmi dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2026 di JICC. HUKUM: Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara terkait korupsi LNG. ADVOCACY: Puteri Indonesia 2026 Agnes Rahajeng luncurkan inisiatif "Rahajeng Closet" untuk pendidikan anak. GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    BerandaYudikatifAhli Waris Terdakwa Korupsi Timah Rp4,57 T Berpotensi Tanggung Beban Uang Pengganti

    Ahli Waris Terdakwa Korupsi Timah Rp4,57 T Berpotensi Tanggung Beban Uang Pengganti

    -

    Kejagung Kaji Gugatan Perdata ke Ahli Waris Suparta Meski Status Pidana Gugur Setelah Kematian

    Kematian Terdakwa Korupsi Timah Rp4,57 T, Uang Pengganti Tetap Harus Dibayar

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Beban uang pengganti Rp4,57 triliun yang dijatuhkan kepada Suparta, terdakwa kasus korupsi timah yang meninggal dunia, berpotensi dibebankan kepada ahli warisnya. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Selasa (29/4/2025).

    Status Pidana Gugur, Tapi Kewajiban Uang Pengganti Tetap Ada

    Harli menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 77 KUHP, status pidana seorang terdakwa akan gugur jika yang bersangkutan meninggal dunia. Namun, hal ini tidak serta-merta menghapus kewajiban pembayaran uang pengganti.

    “Gugurnya penuntutan tidak menghilangkan kewajiban uang pengganti,” tegas Harli.

    Mekanisme Gugatan Perdata ke Ahli Waris

    Berdasarkan Pasal 34 UU No. 31 Tahun 1999, Kejagung akan menyerahkan berita acara persidangan kepada Jaksa Pengacara Negara untuk diajukan gugatan perdata guna pengembalian kerugian negara.

    “Gugatan akan diarahkan ke ahli waris, tapi kami akan kaji lebih dulu sikap penuntut umum,” jelas Harli.

    Kronologi Kasus Korupsi Timah Rp4,57 T

    Suparta, yang merupakan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), terbukti menerima aliran dana tidak sah sebesar Rp4,57 triliun dari pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (2015–2022).

    Pada putusan pertama, ia dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta wajib membayar uang pengganti Rp4,57 triliun. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat vonis menjadi 19 tahun penjara dan 10 tahun subsider jika uang pengganti tidak dibayar.

    Kasasi ke MA dan Nasib Ahli Waris

    Suparta sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebelum meninggal pada 28 April 2025. Kini, Kejagung akan memproses gugatan perdata untuk menagih uang pengganti dari ahli warisnya.

    “Kami akan pastikan upaya pengembalian kerugian negara tetap berjalan,” pungkas Harli. (P-01)

     

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI