Rabu, 21 Mei, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Ahli Waris Terdakwa Korupsi Timah Rp4,57 T Berpotensi Tanggung Beban Uang Pengganti

    Kejagung Kaji Gugatan Perdata ke Ahli Waris Suparta Meski Status Pidana Gugur Setelah Kematian

    Kematian Terdakwa Korupsi Timah Rp4,57 T, Uang Pengganti Tetap Harus Dibayar

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Beban uang pengganti Rp4,57 triliun yang dijatuhkan kepada Suparta, terdakwa kasus korupsi timah yang meninggal dunia, berpotensi dibebankan kepada ahli warisnya. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Selasa (29/4/2025).

    Status Pidana Gugur, Tapi Kewajiban Uang Pengganti Tetap Ada

    Harli menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 77 KUHP, status pidana seorang terdakwa akan gugur jika yang bersangkutan meninggal dunia. Namun, hal ini tidak serta-merta menghapus kewajiban pembayaran uang pengganti.

    “Gugurnya penuntutan tidak menghilangkan kewajiban uang pengganti,” tegas Harli.

    Mekanisme Gugatan Perdata ke Ahli Waris

    Berdasarkan Pasal 34 UU No. 31 Tahun 1999, Kejagung akan menyerahkan berita acara persidangan kepada Jaksa Pengacara Negara untuk diajukan gugatan perdata guna pengembalian kerugian negara.

    “Gugatan akan diarahkan ke ahli waris, tapi kami akan kaji lebih dulu sikap penuntut umum,” jelas Harli.

    Kronologi Kasus Korupsi Timah Rp4,57 T

    Suparta, yang merupakan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), terbukti menerima aliran dana tidak sah sebesar Rp4,57 triliun dari pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (2015–2022).

    Pada putusan pertama, ia dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta wajib membayar uang pengganti Rp4,57 triliun. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat vonis menjadi 19 tahun penjara dan 10 tahun subsider jika uang pengganti tidak dibayar.

    Kasasi ke MA dan Nasib Ahli Waris

    Suparta sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebelum meninggal pada 28 April 2025. Kini, Kejagung akan memproses gugatan perdata untuk menagih uang pengganti dari ahli warisnya.

    “Kami akan pastikan upaya pengembalian kerugian negara tetap berjalan,” pungkas Harli. (P-01)

     

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus