Sabtu, 14 Maret 2026
More
    BerandaLegislatifPembukaan Kembali Pengiriman PMI ke Arab Saudi Perlu Pertimbangan Matang, Ini Peringatan...

    Pembukaan Kembali Pengiriman PMI ke Arab Saudi Perlu Pertimbangan Matang, Ini Peringatan DPR

    -

    Anggota Komisi IX DPR Soroti Lemahnya Perlindungan Hukum bagi PMI, Moratorium Jangan Dibuka Sembarangan

    Pemerintah Diingatkan Waspadai Risiko Pembukaan Moratorium PMI ke Arab Saudi

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Anggota Komisi IX DPR Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, yang juga Ketua Fraksi PKB MPR, mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam rencana membuka kembali pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Peringatan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) di Jakarta, Senin (28/4/2025).

    Moratorium Bukan Solusi Jika Tidak Dibarengi Perbaikan Sistem

    Neng Eem menegaskan bahwa pembukaan moratorium tidak serta-merta menyelesaikan masalah, melainkan bisa memicu masalah baru jika tidak dipersiapkan dengan matang. “Sejak moratorium diberlakukan pada 2011, tercatat 185 ribu PMI berangkat secara ilegal ke Arab Saudi. Ini bukti lemahnya pengawasan dan celah besar dalam sistem migrasi kita,” tegasnya.

    Perlindungan Hukum PMI Masih Lemah, Diplomasi Harus Diperkuat

    Ia menyoroti kerentanan perlindungan hukum bagi PMI, khususnya pekerja sektor domestik. “Banyak kasus kekerasan dan pelecehan terhadap PMI, terutama perempuan, yang justru lepas dari jerat hukum. Sebaliknya, jika PMI dituduh melakukan tindakan kriminal, hukumannya sangat berat,” ujarnya.

    Neng Eem menambahkan, Arab Saudi memberlakukan hukum domestiknya sendiri, sehingga PMI seringkali tidak mendapat perlindungan memadai. “Ini menunjukkan Indonesia belum mampu bernegosiasi kuat dengan pemerintah Arab Saudi,” tandasnya.

    Pekerja Perempuan Rentan, Moratorium Perlu Ditinjau Ulang

    Politikus PKB ini menyarankan agar pengiriman PMI perempuan ditunda kecuali ada jaminan hukum internasional yang jelas. “Contohnya, Qatar melarang pekerja migran perempuannya ke Arab Saudi karena pertimbangan stabilitas hukum. Kita harus belajar dari ini,” jelasnya.

    Diplomasi Bilateral dan Multilateral Jadi Kunci

    Neng Eem mendorong pemerintah untuk memperkuat diplomasi guna mencapai kesepakatan yang lebih melindungi PMI. “Tanpa perbaikan serius, penghapusan moratorium hanya akan mengulang masalah lama,” tegasnya.

    Ia berharap KP2MI dan kementerian terkait dapat menyusun strategi komprehensif sebelum membuka kembali pengiriman PMI ke Arab Saudi. (P-01)

     

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Media Sosial

    0FansSuka
    0PengikutMengikuti
    0PengikutMengikuti
    0PelangganBerlangganan
    spot_img

    TERKINI