BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
Rabu, 13 Mei 2026
More
    BREAKING INTEL
    GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur. BEAUTY: Agnes Aditya Rahajeng (Banten) resmi dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2026 di JICC. HUKUM: Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara terkait korupsi LNG. ADVOCACY: Puteri Indonesia 2026 Agnes Rahajeng luncurkan inisiatif "Rahajeng Closet" untuk pendidikan anak. GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    BerandaLegislatifPembongkaran Pagar Laut Tangerang: Pelanggaran Konstitusi dan Dampak pada Nelayan

    Pembongkaran Pagar Laut Tangerang: Pelanggaran Konstitusi dan Dampak pada Nelayan

    -

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Pembongkaran pagar laut sepanjang 30,6 kilometer di perairan Tangerang, Banten, masih terus dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan bantuan TNI, Polri, dan nelayan setempat. Proses ini dinilai penting untuk mengembalikan hak publik atas laut, yang selama ini diblokade oleh pemagaran ilegal.

    Pembongkaran ini juga menjadi sorotan karena pemagaran laut jelas-jelas melanggar konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.

    Pelanggaran Konstitusi dan Amanat UUD 1945

    Ketua Fraksi PKB MPR  Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menegaskan bahwa pemagaran laut melanggar Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.

    “Amanat UUD 1945 jelas, pemiliknya adalah negara, bukan perorangan atau kelompok. Pemerintah tidak perlu takut terhadap pengusaha yang memasang pagar di laut,” tegas Neng Eem di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    Dukungan dan Apresiasi terhadap Langkah KKP

    Fraksi PKB MPR RI mendukung langkah KKP dalam membongkar pagar laut dan memberikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang telah mencabut sekitar 50 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, Neng Eem mengingatkan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada pembongkaran saja.

    “Siapa dalang di balik pemasangan pagar laut ini harus diusut tuntas dan diungkap secara transparan,” tegasnya.

    Dampak Pemagaran Laut pada Nelayan

    Pemagaran laut tidak hanya melanggar konstitusi, tetapi juga merugikan nelayan setempat. Neng Eem menekankan bahwa pemagaran laut melanggar Pasal 27 ayat 2 UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh penghidupan yang layak. “Nelayan di sana terganggu pekerjaannya sejak ada pagar laut. Negara harus memperhatikan nasib nelayan karena itu amanat UUD 1945,” ujarnya.

    Progres Pembongkaran Pagar Laut

    Pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang, Banten, telah dimulai sejak 18 Januari 2025. Hingga saat ini, lebih dari 20 kilometer dari total 30,6 kilometer pagar laut telah berhasil dibongkar. Proses ini melibatkan kolaborasi antara KKP, TNI, Polri, dan nelayan setempat, menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengembalikan hak publik atas laut.

    Pembongkaran pagar laut di Tangerang, Banten, merupakan langkah penting untuk mengembalikan hak publik atas laut yang dilindungi oleh konstitusi. Proses ini harus dikawal dengan serius, dan dalang di balik pemagaran laut harus diusut tuntas.

    Selain itu, pemerintah perlu memastikan bahwa nasib nelayan, yang selama ini dirugikan, diperhatikan sebagai bagian dari amanat UUD 1945. Kolaborasi antara KKP, TNI, Polri, dan masyarakat setempat menjadi kunci keberhasilan langkah ini. (P-01)

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI