JAKARTA, PARLE.CO.ID — Pembongkaran pagar laut sepanjang 30,6 kilometer di perairan Tangerang, Banten, masih terus dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan bantuan TNI, Polri, dan nelayan setempat. Proses ini dinilai penting untuk mengembalikan hak publik atas laut, yang selama ini diblokade oleh pemagaran ilegal.
Pembongkaran ini juga menjadi sorotan karena pemagaran laut jelas-jelas melanggar konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.
Pelanggaran Konstitusi dan Amanat UUD 1945
Ketua Fraksi PKB MPRĀ Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menegaskan bahwa pemagaran laut melanggar Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.
āAmanat UUD 1945 jelas, pemiliknya adalah negara, bukan perorangan atau kelompok. Pemerintah tidak perlu takut terhadap pengusaha yang memasang pagar di laut,ā tegas Neng Eem di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Dukungan dan Apresiasi terhadap Langkah KKP
Fraksi PKB MPR RI mendukung langkah KKP dalam membongkar pagar laut dan memberikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang telah mencabut sekitar 50 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, Neng Eem mengingatkan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada pembongkaran saja.
āSiapa dalang di balik pemasangan pagar laut ini harus diusut tuntas dan diungkap secara transparan,ā tegasnya.
Dampak Pemagaran Laut pada Nelayan
Pemagaran laut tidak hanya melanggar konstitusi, tetapi juga merugikan nelayan setempat. Neng Eem menekankan bahwa pemagaran laut melanggar Pasal 27 ayat 2 UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh penghidupan yang layak. āNelayan di sana terganggu pekerjaannya sejak ada pagar laut. Negara harus memperhatikan nasib nelayan karena itu amanat UUD 1945,ā ujarnya.
Progres Pembongkaran Pagar Laut
Pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang, Banten, telah dimulai sejak 18 Januari 2025. Hingga saat ini, lebih dari 20 kilometer dari total 30,6 kilometer pagar laut telah berhasil dibongkar. Proses ini melibatkan kolaborasi antara KKP, TNI, Polri, dan nelayan setempat, menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengembalikan hak publik atas laut.
Pembongkaran pagar laut di Tangerang, Banten, merupakan langkah penting untuk mengembalikan hak publik atas laut yang dilindungi oleh konstitusi. Proses ini harus dikawal dengan serius, dan dalang di balik pemagaran laut harus diusut tuntas.
Selain itu, pemerintah perlu memastikan bahwa nasib nelayan, yang selama ini dirugikan, diperhatikan sebagai bagian dari amanat UUD 1945. Kolaborasi antara KKP, TNI, Polri, dan masyarakat setempat menjadi kunci keberhasilan langkah ini. (P-01)