JAKARTA, PARLE.CO.ID — Pada 2 Desember 2024, Kejaksaan Agung menerima kunjungan mahasiswa Himpunan Mahasiswa Business Law (Himslaw) Binus University di Press Room Kejaksaan Agung. Dalam kesempatan ini, Carolita Novinia Yuanita seorang Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun), memaparkan peran strategis JAM-Datun dalam struktur organisasi Kejaksaan RI.
Dalam diskusi tersebut, Carolita menegaskan pentingnya transformasi yang terus dilakukan JAM-Datununtuk menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks. “Seiring bertambahnya kompleksitas permasalahan hukum, JAM-Datun terus beradaptasi agar dapat menjadi solusi yang andal bagi para pemangku kepentingan,” ujarnya, dalam pernyataan tertulis Puspenkum Kejagung yang diterima di Jakarta, Selasa (3/12/2024)
Tugas dan Fungsi Utama JAM-Datun
JAM-Datun memiliki mandat penting untuk menjalankan fungsi hukum perdata dan tata usaha negara, di dalam maupun di luar pengadilan, demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat. Berikut adalah beberapa tugas utama yang dijalankan oleh JPN:
- Pelayanan Hukum
JAM-Datun menyediakan layanan konsultasi hukum gratis melalui Pos Pelayanan Hukum di seluruh satuan kerja Kejaksaan. Langkah ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan mencegah tindakan yang merugikan. - Pertimbangan Hukum
JPN memberikan pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit) untuk membantu negara, pemerintah, BUMN, dan badan hukum lainnya menjalankan tata kelola yang baik. - Bantuan Hukum
Sebagai kuasa hukum negara, JPN mewakili pemerintah dalam berbagai sengketa hukum, termasuk perdata, arbitrase, dan uji materiil di Mahkamah Konstitusi. - Mediasi dan Penyelesaian Sengketa
Dalam upaya penyelesaian perselisihan secara damai, JPN bertindak sebagai mediator atau fasilitator, guna mencapai solusi yang menguntungkan semua pihak.
Penegakan Hukum
JPN memiliki kewenangan mengajukan gugatan untuk melindungi hak-hak negara dan masyarakat, termasuk menangani kasus pailit demi kepentingan umum dan pemulihan kerugian negara akibat korupsi.
Transformasi JAM-Datun dalam Menghadapi Tantangan Baru
Transformasi menjadi kata kunci dalam pengembangan JAM-Datun. Dengan dasar Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024, fungsi JAM-Datun diperluas untuk mencakup:
- Penanganan sengketa keperdataan di Mahkamah Konstitusi.
- Pemulihan kekayaan negara melalui gugatan perdata.
- Peningkatan layanan hukum kepada masyarakat.
Untuk mendukung transformasi ini, JAM-Datun terus memperkuat struktur organisasi dan meningkatkan kapasitas personel melalui pelatihan dan kerja sama dengan institusi hukum nasional maupun internasional.
Komitmen JAM-Datun Menuju Indonesia Emas 2045
Sebagai bagian dari Kejaksaan Republik Indonesia, JAM-Datun berkomitmen mendukung pembangunan nasional dengan menjunjung tinggi prinsip Trapsila Adhyaksa: satya, adhi, dan wicaksana.
“Transformasi ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjadi pilar hukum yang kokoh dalam pembangunan menuju Indonesia Emas 2045,” tegas Carolita.
Perspektif Praktis Arbitrase Internasional
Dalam diskusi dengan mahasiswa Binus, Carolita juga berbagi wawasan mengenai Arbitrase Internasional. Ia menjelaskan kiat-kiat memenangkan sengketa arbitrase, khususnya dalam kasus yang melibatkan pemerintah melawan investor asing. Salah satu contoh sukses yang dibahas adalah keberhasilan JPN dalam menangani gugatan perdata internasional.
Mencegah Fraud dalam Kerja Sama Bisnis
Diskusi juga membahas upaya mitigasi risiko bisnis dalam kerja sama antara BUMN dan investor asing. Dengan peran JPN sebagai penasihat hukum, berbagai langkah preventif dapat dilakukan untuk mencegah kerugian negara akibat fraud atau perselisihan hukum.
Kunjungan ini memberikan wawasan mendalam kepada mahasiswa tentang peran strategis JAM-Datundalam melindungi kepentingan negara dan masyarakat. Transformasi yang dilakukan menunjukkan komitmen Kejaksaan untuk terus beradaptasi dengan tantangan zaman, sekaligus menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia. (P-01)

