Presiden Prabowo Subianto meminta masyarakat merekam video dan melaporkan langsung aparat yang nakal atau korup saat berpidato di Rapat Paripurna DPR RI.
Presiden Prabowo Subianto meminta seluruh lapisan masyarakat untuk ikut aktif mengawasi kinerja aparatur negara di lapangan. Jika menemukan adanya tindakan aparat yang tidak sesuai dengan ketentuan atau melanggar hukum, masyarakat diminta tidak ragu untuk merekamnya menggunakan ponsel dan melaporkan langsung kepada kepala negara.
Dikutip dari Antara, pernyataan tegas tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat memberikan pidato penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) pada Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Dalam pidatonya, Presiden menyoroti bahwa dalam beberapa kasus, terkadang masih ada oknum aparat yang kedapatan terlibat dalam praktik korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat.
“Rakyat kita sudah punya gadget semua, kalau ada kelakuan aparat yang tidak beres, saya minta rakyat video, langsung video. Jangan kau melawan, jangan dilawan, video saja, lapor langsung ke saya,” ujar Presiden Prabowo di hadapan para anggota dewan.
Selain memberikan ruang bagi pengawasan publik, dalam kesempatan yang sama Presiden Prabowo juga mengeluarkan perintah langsung kepada seluruh jajaran menteri dan kepala badan di Kabinet Merah Putih. Mereka diinstruksikan untuk segera melakukan aksi bersih-bersih di internal lembaga masing-masing dari segala bentuk aksi korupsi yang selama ini menghambat laju kemajuan perekonomian Indonesia.
“Jangan ragu-ragu. Yang melanggar, tindak. Sekali lagi, semua institusi pemerintah harus bekerja dengan baik. Kita harus menghilangkan korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan praktek-praktek yang menghambat perjalanan ekonomi kita,” tegas Presiden.
Kepala Negara meluruskan bahwa dirinya meyakini mayoritas Aparatur Sipil Negara (ASN) di tanah air sebenarnya sudah bekerja dengan baik dan berintegritas tanpa melakukan korupsi. Kendati demikian, ia menyayangkan masih adanya segelintir oknum yang mempertahankan perilaku korup.
Menggunakan filosofi “karena nila setitik rusak susu sebelanga”, Presiden meminta agar tindakan hukum yang diambil harus sangat keras jika memang terdapat aparat yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Terkait pengawasan ini, imbauan untuk melakukan bersih-bersih internal juga ditujukan kepada para pejabat di tingkat pusat hingga jajaran pemerintah daerah di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi.
Agenda penyampaian KEM-PPKF untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 ini sekaligus mencetak momen bersejarah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Presiden Prabowo Subianto menjadi Presiden RI pertama yang menyampaikan pendahuluan RAPBN, yang mencakup KEM-PPKF, secara langsung di hadapan sidang anggota DPR RI.
Rapat Paripurna DPR RI kali ini sendiri berfokus pada pembahasan tiga agenda utama, yakni:
-
Penyampaian KEM-PPKF RAPBN Tahun Anggaran 2027 oleh pemerintah.
-
Laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI atas evaluasi perubahan kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2026 yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
-
Pendapat fraksi-fraksi atas RUU inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan untuk menjadi RUU usulan resmi DPR RI.
Analisis: Konsep “Citizen Journalism” sebagai Instrumen Pengawasan dan Tantangan Birokrasi Tanpa Hambatan
Pidato Presiden Prabowo Subianto di ranah legislatif tertinggi ini membawa pesan politik dan ekonomi yang kuat, yang dapat ditinjau melalui beberapa aspek penting berikut:
Legitimasi Pengawasan Publik Berbasis Digital (Citizen Empowerment): Ajakan Presiden agar masyarakat merekam tindakan aparat yang “tidak beres” merupakan bentuk pemanfaatan penetrasi digital nasional (gadget) sebagai instrumen transparansi bottom-up. Strategi ini efektif untuk memangkas jalur birokrasi pelaporan yang sering kali dinilai lambat atau rentan intervensi internal. Dengan memberikan jaminan perlindungan psikologis (instruksi “jangan melawan, cukup rekam”), kepala negara mencoba membangun ekosistem pengawasan partisipatif di mana setiap warga negara bertindak sebagai pengawas jalannya roda pemerintahan.
Korelasi Langsung Pemberantasan Korupsi dengan Efisiensi Fiskal: Dipilihnya isu pembersihan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di dalam pidato pengantar KEM-PPKF RAPBN 2027 bukanlah tanpa alasan. Anggaran negara yang disusun dengan kalkulasi makro yang baik sering kali bocor di tingkat eksekusi akibat adanya pungutan liar, suap, atau pemerasan oleh oknum aparat. Dengan menekankan bahwa praktik korup menghambat perjalanan ekonomi, Presiden menegaskan bahwa efisiensi anggaran dan iklim investasi yang sehat hanya bisa dicapai apabila kepastian hukum di tingkat bawah bersih dari gangguan oknum aparat.
Urgensi Kanal Tindak Lanjut (Whistleblowing System) yang Valid: Tantangan terbesar dari instruksi “lapor langsung ke saya” ini berada pada ketersediaan sistem penyaringan laporan di tingkat kepresidenan. Ketika jutaan masyarakat mulai mengirimkan bukti video, pemerintah memerlukan infrastruktur pengaduan yang tidak hanya mampu menampung volume data yang besar, namun juga memiliki mekanisme verifikasi yang objektif agar tidak menimbulkan kegaduhan atau salah sasaran. Bersih-bersih di tingkat internal kementerian dan pemda seperti yang diinstruksikan Presiden harus berjalan paralel, sehingga laporan video dari masyarakat dapat segera dieksekusi dengan tindakan hukum yang konkrit tanpa merusak muruah institusi secara keseluruhan. ****

