JAKARTA, PARLE.CO.ID — Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Perlakuan Terhadap Objek Sita Eksekusi Berkaitan dengan Hak-Hak Pihak Ketiga yang Beritikad Baik”, yang berlangsungdi Indonesian Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Rabu (25/9/2024).
Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono sebagai Keynote Speaker menyampaikan, tema yang diangkat pada FGD kali ini sangat menarik karena berkaitan dengan benturan rezim publik keuangan negara dengan rezim privat. Selain itu, Wakil Jaksa Agung juga menjelaskan mengenai langkah-langkah prosedural bagi Penyidik dalam rangka melaksanakan sita eksekusi dengan mempertimbangkan Strength (kekuatan), Weakness (kelemahan), Opportunity (peluang), dan Thread (ancaman) dan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Terkait dengan aset tindak pidana korupsi, pelaku korupsi akan bertindak cepat dalam mengalihkan aset agar tidak terdeteksi melalui metode money laundering. Oleh karenanya, sayag meminta penyidik harus lebih cepat dalam menyita aset tersebut,” kata Feri Wibisono dalam keterangan tertulis Puspenkum Kejagung, yang diterima di Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Sementara itu, JAM-Pidsus Asep Mulyana, dalam sambutannya menyampaikan saat ini penanganan perkara tindak pidana korupsi sudah mengalami pergeseran paradigma, dari semula pemidanaan menjadi fokus kepada pemulihan kerugian negara. “Sebagai upaya untuk melaksanakan pemulihan kerugian negara, aparat penegak hukum telah dibekali oleh instrumen penyitaan yaitu sebagaimana diatur pada Pasal 39 KUHAP untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Asep Mulyana.
Selain itu, JAM-Pidsus juga menuturkan tentang kewenangan Kejaksaan melaksanakan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti yang telah dipertegas dalam Pasal 30C huruf g Undang-Undang Kejaksaan RI. “Sita eksekusi tidak lagi memerlukan izin penyitaan dari pengadilan, menjadikan Jaksa sebagai eksekutor harus cermat dan melakukan telaah yang mendalam sebelum suatu aset dilakukan sita eksekusi,” ujarnya.
Selanjutnya, JAM-Pidsus menjelaskan upaya yang dilakukan untuk optimalisasi penyelamatan keuangan negara yang dilakukan oleh bidang tindak pidana khusus, yaitu dengan mengoptimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi, yang dilaksanakan melalui strategi pertanggungjawaban pidana tidak hanya diarahkan kepada subjek hukum orang perseorangan, akan tetapi juga subjek hukum korporasi.
JAM-Pidsus juga mengungkapkan bahwa Kejaksaan RI melalui JAM-Pidsus telah menyetorkan Penerimaaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3,78 triliun. Angka tersebut melebihi target PNBP dari tahun sebelumnya. (P-01)

