Ahmad Sahroni soroti celah keamanan Gedung DPR usai didatangi wanita yang mencatut nama KPK untuk menipu Rp300 juta. Pelaku berinisial TH (48) telah ditangkap.
JAKARTA, PARLE.CO.ID – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyoroti adanya celah keamanan serius di lingkungan Parlemen setelah dirinya didatangi oleh seorang penipu yang mencatut nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaku diketahui mampu menembus area terbatas hingga mencapai ruang tunggu pimpinan di Gedung DPR RI.
Dikutip dari laporan ANTARA, Sabtu (11/4/2026), peristiwa ini bermula saat seorang perempuan berinisial TH (48) mendatangi Sahroni dengan mengaku sebagai pejabat KPK. Pelaku secara agresif meminta uang sebesar Rp300 juta tanpa adanya ruang negosiasi.
“Pelaku datang langsung ke Gedung DPR, bahkan sampai ke ruang tunggu pimpinan. Ini cukup mengejutkan karena menggunakan nama KPK,” ungkap Sahroni dalam konferensi pers di Jakarta.
Sahroni menjelaskan bahwa pelaku menggunakan pendekatan persuasif dan komunikasi yang sangat intensif melalui telepon untuk menekan korban. Meskipun mencatut nama lembaga antirasuah, Sahroni menegaskan tidak ada pembicaraan terkait perkara hukum tertentu dalam komunikasi tersebut.
“Tidak ada negosiasi. Permintaan langsung Rp300 juta. Kalau dibilang meminta, iya, karena yang bersangkutan terus-menerus menelepon meminta uang tersebut,” tambahnya.
Merasa ada yang janggal, Sahroni segera melakukan konfirmasi langsung ke pihak KPK. Setelah dipastikan bahwa tidak ada permintaan uang dari lembaga tersebut, Sahroni berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan penindakan hukum.
Kasus ini berhasil diungkap pada 9 April 2026 dengan penangkapan TH (48) beserta pihak lain yang terlibat. Dalam operasi tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain:
-
Uang tunai sekitar 17.400 dolar AS (setara Rp300 juta).
-
Stempel palsu berlogo KPK.
-
Surat panggilan berkop surat KPK.
-
Sejumlah identitas palsu.
Meskipun awalnya sempat diarahkan pada dugaan pemerasan, penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan perkara ini sebagai tindak pidana penipuan karena unsur pemerasan dinilai tidak terpenuhi dalam proses penyidikan.
Analisis Redaksi Parle.co.id: Bukan Kriminalitas Biasa
Kasus yang menimpa Ahmad Sahroni ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan tamparan keras bagi sistem protokoler lembaga negara. Analisis kami melihat ada dua aspek krusial yang harus segera dievaluasi:
-
Kerentanan Objek Vital Nasional: Keberhasilan warga sipil dengan identitas palsu menembus hingga ke ruang tunggu pimpinan DPR menunjukkan adanya “lubang” dalam proses verifikasi tamu di pintu utama. Jika seorang penipu bisa masuk sedalam itu, maka risiko terhadap ancaman keamanan fisik yang lebih besar (sabotase atau serangan langsung) terhadap pejabat negara menjadi sangat nyata.
-
Penyalahgunaan Marwah Lembaga: Penggunaan atribut KPK (stempel dan kop surat) menunjukkan bahwa nama besar lembaga antirasuah masih menjadi “senjata” yang efektif untuk menakut-nakuti, bahkan bagi mereka yang berada di lingkaran kekuasaan. Hal ini mencerminkan betapa pentingnya literasi antikorupsi dan keberanian pejabat untuk segera melakukan cross-check terhadap setiap permintaan yang mencurigakan.
Redaksi mengapresiasi langkah cepat Ahmad Sahroni yang tidak terjebak dalam skema “damai di bawah tangan” dan memilih jalur hukum. Kasus ini harus menjadi momentum bagi Sekretariat Jenderal DPR RI untuk memperketat sistem keamanan digital dan fisik, termasuk penggunaan sistem verifikasi tamu berbasis biometrik atau integrasi data identitas secara real-time. ****

