JAKARTA, PARLE.CO.ID — Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) menyampaikan perkembangan proses penyidikan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pada 18 Maret 2024, Kejaksaan Agung menerima laporan dari Menteri Keuangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terhadap empat Perusahaan, yaitu PT RSI, PT SMR, PT SPV, dan PT PRS,” jelas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Setelah dilakukan koordinasi antara tim penyidik JAM-Pidsus dengan tim penyidik KPK, diketahui bahwa terhadap keempat perusahaan tersebut juga tengah dilakukan penyidikan oleh KPK.
“Oleh karenanya agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penanganan perkara a quo, hari ini tim penyidik pada JAM-Pidsus menyerahkan satu bundel berkas perkara dan sejumlah barang bukti berupa dokumen kepada KPK, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya. (P-01)

